POJOKSATU.id, KARAWANG - Satuan Tugas (Satgas) Citarum Harum melontarkan peringatan keras kepada perusahaan-perusahaan industri di Karawang yang masih nekat bermain “kucing-kucingan” dalam pengelolaan limbah.

Peringatan itu disampaikan langsung Komandan Satgas Citarum Harum, Kolonel Inf Yanto Kusno Hendarto, dalam kegiatan Sosialisasi Penanganan Limbah Industri Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Aula Kodim 0604/Karawang, Kamis (21/5/2026).

Ketegasan Satgas muncul setelah hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan sepanjang Maret hingga April 2026 menemukan berbagai pelanggaran serius di lapangan.

Dari total 151 perusahaan yang diperiksa di wilayah Karawang, sekitar 10 persen di antaranya terbukti melanggar aturan pengelolaan lingkungan.

Baca Juga: Kejari Karawang Usut Dugaan Korupsi KPR BTN Proyek Citra Swarna Grand dan Kartika Residence, 91 Saksi Sudah Diperiksa

Temuan tersebut dinilai sangat mengkhawatirkan karena sebagian perusahaan diduga sengaja memanfaatkan kelengahan petugas untuk membuang limbah secara tidak sesuai aturan.

“Hasil kegiatan selama dua bulan ini banyak temuan yang aneh-aneh atau kita kategorikan nakal. Sengaja kucing-kucingan saat petugas lengah. Hari ini kami tegaskan, tidak ada lagi ruang bagi ego korporasi yang mengorbankan alam,” ujar Kolonel Inf Yanto Kusno Hendarto.

Menurutnya, persoalan pencemaran di Karawang bukan sekadar masalah lokal, melainkan menyangkut kebutuhan hidup jutaan masyarakat.

Karawang diketahui berada di Segmen 4 Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum yang memiliki peran sangat strategis bagi kehidupan masyarakat Jawa Barat hingga DKI Jakarta.

Baca Juga: PSI Karawang Mulai Bangun Kekuatan Politik 2029, Ormas Besar Diajak Merapat

Di wilayah ini, aliran Sungai Citarum terbagi menjadi dua jalur utama, yakni Citarum Barat dan Citarum Timur.

Citarum Barat menjadi sumber utama pasokan air baku yang menyuplai sekitar 80 persen kebutuhan air minum warga DKI Jakarta.

Sementara Citarum Timur memiliki fungsi vital sebagai sumber irigasi jutaan hektare lahan pertanian di kawasan Pantai Utara (Pantura), yang dikenal sebagai salah satu lumbung padi nasional.

Karena itu, pencemaran limbah industri di wilayah Karawang dinilai dapat menimbulkan dampak luas terhadap kesehatan masyarakat hingga ketahanan pangan nasional.

“Jika Anda mencemari Citarum di Karawang, Anda sedang meracuni air minum jutaan warga Jakarta dan merusak beras yang kita makan sehari-hari. Ini bukan lagi soal sanksi, ini soal kemanusiaan,” tegasnya.

Meski mengambil langkah tegas, Satgas Citarum Harum tetap membuka ruang pembinaan dan asistensi kepada para pelaku industri.

Perusahaan-perusahaan diminta menunjukkan komitmen nyata dalam memperbaiki sistem pengelolaan limbah mereka agar sesuai dengan standar lingkungan yang berlaku.

Baca Juga: Delapan Siswa SLB Tunas Harapan Karawang Lulus, Pihak Sekolah Berjuang Carikan Pekerjaan

Dalam kesempatan tersebut, para pelaku industri juga didorong untuk menandatangani komitmen bersama sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan.

Komitmen itu disebut bukan hanya disaksikan aparat penegak hukum, tetapi juga menjadi tanggung jawab moral di hadapan masyarakat dan Tuhan.

Satgas memastikan pengawasan terhadap aktivitas industri tidak akan berhenti.

Personel Sektor 10 Satgas Citarum Harum di bawah komando Kolonel Inf Satyo Ariyanto disebut akan terus bergerak selama 24 jam penuh untuk memantau titik-titik pembuangan limbah atau outfall pabrik.

Baca Juga: Empat Pengedar Obat Keras Dibekuk, Satresnarkoba Polres Karawang Sita 16.590 Butir Tramadol dan Hexymer

Langkah tersebut dilakukan demi memastikan program pemulihan Sungai Citarum berjalan optimal hingga akhir 2026.

Satgas juga menegaskan tidak akan ragu mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan yang tetap membandel dan mengabaikan aturan lingkungan.

Upaya pengawasan ketat itu menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas air Sungai Citarum yang selama bertahun-tahun menghadapi persoalan pencemaran serius akibat limbah domestik maupun industri. ***