POJOKSATU.id, KARAWANG – Satuan Tugas (Satgas) Citarum Harum Sektor 10 wilayah Kabupaten Karawang kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengawal kualitas lingkungan hidup, khususnya pengawasan terhadap pengelolaan limbah industri di sepanjang aliran sungai.
Dipimpin langsung Komandan Sektor (Dansektor) 10 Kolonel Inf Satyo Aryanto, Satgas menggelar inspeksi mendadak (sidak) lanjutan ke PT Leuwitex pada Senin (18/5/2026).
Kegiatan pengawasan yang dimulai sejak pukul 11.00 WIB hingga sekitar pukul 15.00 WIB tersebut turut melibatkan Baops Sektor bersama personel Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Kabupaten Karawang.
Sidak lanjutan ini merupakan tindak lanjut atas temuan sebelumnya saat Satgas melakukan pemeriksaan pada 16 April 2026 lalu. Saat itu, sejumlah catatan penting terkait pengelolaan limbah cair perusahaan tekstil tersebut menjadi perhatian serius petugas.
Baca Juga: Satgas TMMD Kodim 0623 Cilegon dan Warga Mekarsari Pererat Kebersamaan Lewat Olahraga Voli
Dalam pemantauan terbaru, Satgas menemukan adanya perubahan cukup signifikan yang dilakukan pihak perusahaan, terutama pada sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Salah satu indikator paling mencolok terlihat pada titik pembuangan akhir atau outfall. Air limbah hasil pengolahan kini sudah tidak lagi menimbulkan busa seperti sebelumnya.
Kondisi tersebut menjadi indikasi bahwa proses pengolahan limbah cair di PT Leuwitex mulai berjalan lebih optimal sehingga kualitas efluen dinilai lebih terkendali.
Tak hanya itu, kondisi lingkungan di sekitar area IPAL juga tampak jauh lebih bersih dan tertata rapi dibandingkan hasil sidak sebelumnya.
Pihak perusahaan bahkan telah membangun akses jalan khusus menuju titik outfall guna mendukung keterbukaan informasi dan mempermudah proses pengawasan berkala.
Baca Juga: Satgas Citarum Harum Sektor 10 Bongkar Dugaan Pembuangan Limbah Ilegal di Klari
Akses tersebut nantinya dapat dimanfaatkan petugas saat melakukan pengambilan sampel air limbah maupun pengecekan kualitas efluen secara rutin.
Langkah pembenahan yang dilakukan PT Leuwitex dinilai sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 67 serta Pasal 69 ayat (1), setiap pelaku usaha diwajibkan menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan dilarang melakukan aktivitas yang menimbulkan pencemaran.
Selain itu, ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 juga menegaskan bahwa industri wajib memastikan limbah yang dibuang ke badan air telah memenuhi baku mutu lingkungan hidup.
Karena itu, pengawasan terhadap pengelolaan limbah industri menjadi salah satu fokus utama Satgas Citarum Harum dalam menjaga kualitas sungai dan ekosistem di wilayah Karawang.
Dalam sidak kali ini, pembahasan terkait Sistem Pemantauan Air Limbah Secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan (SPARING) juga menjadi perhatian utama.
SPARING merupakan sistem pemantauan kualitas air limbah berbasis digital yang diwajibkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bagi industri dengan debit limbah mencapai atau melebihi 1.000 meter kubik per hari.
Melalui sistem tersebut, kualitas limbah cair dapat dipantau secara real time sehingga pengawasan terhadap potensi pencemaran lingkungan menjadi lebih efektif.
Baca Juga: Bagaimana Nasib Guru Honorer Tahun 2027? Ini Penjelasan Menteri PANRB
Pihak PT Leuwitex disebut telah menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti arahan pemasangan SPARING tersebut.
Saat ini perusahaan tengah menyusun rencana teknis sebagai langkah awal implementasi sistem pemantauan digital tersebut.
Meski memberikan apresiasi terhadap progres perbaikan yang telah dilakukan, Dansektor 10 Kolonel Inf Satyo Aryanto tetap menegaskan bahwa optimalisasi pengelolaan limbah harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.
Ia menilai upaya perbaikan tidak boleh berhenti hanya karena telah mendapatkan hasil awal yang positif.
Satgas juga mendorong perusahaan mulai menerapkan sistem recycle atau reuse terhadap air hasil olahan limbah untuk kebutuhan operasional pabrik.
Baca Juga: Link Pengumuman Manajer Koperasi Merah Putih 2026, Begini Cara Cek Kelulusan dan Tahapan Berikutnya
Langkah tersebut dianggap penting guna mengurangi volume debit limbah yang dibuang langsung ke aliran sungai.
Menurut Satyo, semakin kecil debit pembuangan limbah maka semakin baik pula upaya pengendalian pencemaran yang dilakukan perusahaan.
“Jika debit pembuangan bisa ditekan secara konsisten hingga di bawah 1.000 m³ per hari, hal tersebut tentu dapat menjadi bahan pertimbangan kembali terkait kewajiban pemasangan SPARING sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kolonel Inf Satyo Aryanto.
Secara umum, Satgas Citarum Harum Sektor 10 menilai PT Leuwitex telah menunjukkan progres yang cukup signifikan dalam melakukan pembenahan pengelolaan limbah.
Namun demikian, pengawasan tetap akan dilakukan secara ketat dan berkala untuk memastikan kualitas efluen perusahaan benar-benar stabil dan selalu memenuhi baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan pemerintah.
Langkah pengawasan berkelanjutan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya besar pemulihan Sungai Citarum yang selama bertahun-tahun menjadi perhatian nasional akibat persoalan pencemaran lingkungan. ***




