POJOKSATU.id, KARAWANG – Kasus pembunuhan berencana yang menewaskan seorang pelajar berusia 15 tahun di Kabupaten Karawang menggemparkan warga Jawa Barat. Korban berinisial AF ditemukan tewas dengan luka sayatan di leher dan sejumlah luka tusuk di tubuhnya di bantaran Sungai Citarum, Kecamatan Batujaya.

Pelaku pembunuhan ternyata merupakan teman sekolah korban sendiri, yakni FA (17), seorang remaja yang baru lulus dari SMK di wilayah Batujaya. Polisi menyebut aksi pembunuhan itu telah direncanakan sebelumnya dengan motif utama ingin menguasai sepeda motor korban.

Kasus ini diungkap Polres Karawang setelah melakukan penyelidikan intensif selama tiga hari. Pelaku akhirnya ditangkap pada Rabu, 13 Mei 2026, di wilayah Desa Batujaya.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah menjelaskan bahwa kasus tersebut diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor LPB/449/V/2026/SPKT/Polres Karawang/Polda Jabar tertanggal 11 Mei 2026.

Menurut Kapolres, korban dan pelaku diketahui saling mengenal karena masih berada di lingkungan sekolah yang sama.

Baca Juga: SMAN 5 Karawang Gelar Pameran Karya dan Kaulinan Tradisional, Wadah Kreativitas Generasi Muda

“Pelaku ini kelas 3 SMK di Batujaya, sudah lulus, sementara korban masih kelas 1. Motif utamanya faktor ekonomi karena pelaku ingin menguasai motor korban sebab motor miliknya rusak,” ujar AKBP Fiki dalam konferensi pers.

Peristiwa tragis tersebut bermula pada Minggu, 10 Mei 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu korban AF menjemput pelaku menggunakan sepeda motor untuk mengantar membeli jaket hoodie.

Keduanya sempat mendatangi dua toko, namun toko yang dituju dalam keadaan tutup. Situasi tersebut kemudian dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan rencana jahatnya.

Pelaku lalu mengajak korban menuju bantaran Sungai Citarum di Kampung Kaum RT 05 RW 02, Desa Baktijaya, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang.

Lokasi tersebut diketahui cukup sepi sehingga memudahkan pelaku menjalankan aksinya tanpa diketahui warga sekitar.

Baca Juga: Letkol Inf Nanda Siswanto Resmi Jabat Dandim 0604 Karawang

Setibanya di lokasi sekitar pukul 14.30 WIB, pelaku langsung melancarkan serangan kepada korban. Polisi mengungkap FA telah membawa pisau dapur yang sebelumnya disiapkan untuk menghabisi nyawa korban.

Pelaku lebih dulu memiting atau menarik leher korban sebelum akhirnya menyayat bagian leher.

Tak berhenti di situ, pelaku juga menusukkan pisau ke dada kanan, dada kiri, serta bagian belakang pinggang sebelah kanan korban.

Korban akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka parah yang dideritanya.

Kasus ini pun menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban dan warga sekitar yang tidak menyangka pelaku merupakan teman sekolah korban sendiri.

Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor dan handphone milik korban.

Motor tersebut kemudian dibawa kepada seseorang berinisial YS untuk dijual. Polisi mengungkap pelaku bersama YS sempat melepas pelat nomor kendaraan guna menghilangkan jejak.

Selanjutnya motor itu diantarkan kepada seseorang berinisial ES yang kini masih berstatus DPO atau buron.

Motor korban akhirnya dijual kepada seseorang berinisial S dengan harga Rp4,2 juta.

Baca Juga: Dari Perumahan di Karawang, KWT Mbah Cipto Sukses Bangun Ketahanan Pangan dan Edukasi Anak

Sementara itu, pelaku baru pulang ke rumahnya pada Senin dini hari sekitar pukul 00.30 WIB setelah menjalankan aksinya.

Tim Satgas PPA bersama Tim Resmob Polres Karawang bergerak cepat melakukan penyelidikan usai menerima laporan kasus tersebut.

Hasil penyelidikan mengarah kepada FA yang akhirnya berhasil diamankan pada Rabu, 13 Mei 2026 sekitar pukul 06.30 WIB.

Pelaku ditangkap di Dusun Krajan RT 01 RW 01, Desa Batujaya, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus pembunuhan itu.

Barang bukti tersebut antara lain satu unit HP Infinix Smart 5 milik korban, pakaian pelaku berupa baju biru, celana jeans hitam, sabuk, sepatu, celana boxer hitam, hingga satu dompet.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ancaman hukuman terhadap pelaku cukup berat, yakni pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Polres Karawang saat ini masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk memburu keberadaan ES yang diduga ikut terlibat dalam penjualan motor milik korban.

Kasus pembunuhan ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap pergaulan remaja serta kondisi psikologis anak muda di lingkungan sosial maupun sekolah.

Peristiwa tragis tersebut juga memicu keprihatinan masyarakat karena pelaku dan korban sama-sama masih berusia muda dan memiliki hubungan pertemanan di sekolah. ***