POJOKSATU.id, KARAWANG – Satreskrim Polresta Karawang berhasil membekuk dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) alias begal yang diduga kerap beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Karawang.

Kedua pelaku masing-masing berinisial APP dan SJ. Mereka diamankan setelah polisi menindaklanjuti laporan terkait aksi pembegalan yang terjadi pada September 2026.

Kapolresta Karawang Kombes Pol. Mario Prahatinto menegaskan, pihaknya akan menindak tegas aksi kejahatan jalanan yang mengancam keselamatan masyarakat.

Polresta Karawang juga terus meningkatkan patroli dan pengamanan, khususnya di sejumlah lokasi yang dinilai rawan aksi pembegalan.

Salah satu aksi terjadi pada Selasa, 14 Juli 2026 sekitar pukul 02.30 WIB di jalan pematang sawah perbatasan Desa Bayur Kidul dan Kiara, Dusun Kecemek, Kecamatan Cilamaya Kulon, Karawang.

Saat itu, korban bernama Tarwan (55), buruh harian lepas asal Ciasem, Subang, tengah melintas di kawasan tersebut. Korban kemudian diadang dan diserang oleh para pelaku.

Modusnya, tiga pelaku yang mengendarai sepeda motor memepet kendaraan korban. Salah satu pelaku kemudian menendang sepeda motor korban hingga terjatuh ke parit.

Saat korban sudah tidak berdaya, pelaku mengeluarkan golok untuk mengancam korban. Sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban kemudian dibawa kabur.

“Dari hasil pemeriksaan dan interogasi awal terhadap kedua pelaku, diketahui bahwa komplotan ini merupakan spesialis begal jalanan,” kata Kombes Mario, Jumat (18/9/2026).

Dari pemeriksaan tersebut, polisi mengungkap bahwa komplotan ini diduga telah beraksi di sedikitnya 12 TKP di wilayah hukum Polresta Karawang sepanjang 2026.

Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran antara lain kawasan pematang sawah di Cilamaya, Cilebar, Telagasari, Ranggon hingga Jalan Baru.

Dari belasan lokasi tersebut, para pelaku diduga telah menggasak puluhan sepeda motor matik berbagai jenis.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah golok, satu unit Honda Beat Deluxe yang digunakan sebagai sarana kejahatan, serta satu unit Honda Beat hitam milik korban.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.***