POJOKSATU.id, KARAWANG – Sengketa relokasi pedagang kaki lima (PKL) Pasar Lama Rengasdengklok resmi berakhir. Pemerintah Kabupaten Karawang bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dinyatakan menang setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dari pihak pedagang.
Kemenangan Pemkab Karawang itu tertuang dalam putusan MA RI Nomor 3135 K/Pdt/2025 Jo Nomor 796/Pdt/2024/PT BDG Jo Nomor 29/Pdt.G/2024/PN KRW. Dengan putusan tersebut, seluruh gugatan dari kelompok pedagang dinyatakan tidak dapat diterima.
Selain menolak kasasi, MA juga memerintahkan para pemohon dari pihak pedagang untuk menanggung biaya perkara sebesar Rp500 ribu. Hal ini menandai berakhirnya proses panjang sengketa relokasi pasar.
Baca Juga: Kemunculan Ahli Waris dan Surat Kepemilikan Tanah Tambah Optimisme Pedagang Pasar Rengasdengklok
Menyikapi hasil putusan, Syarip Husen, S.H. dari LBH Bumi Proklamasi mendorong pemerintah daerah segera melaksanakan tindak lanjut eksekusi. Menurutnya, percepatan relokasi sangat penting agar pedagang memiliki kepastian dalam memulai usaha di lokasi pasar yang baru.
“Sudah saatnya pemerintah bertindak cepat. Pasar baru sudah disiapkan, tinggal eksekusi agar para pedagang bisa segera menata usaha mereka,” tegasnya. ***




