POJOKSATU.id, KARAWANG - Proyek rehabilitasi SDN Kertamulya III Desa Kertama Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, telah mencuri perhatian publik setelah timbul dugaan bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang seharusnya.
Pantauan di lokasi proyek menunjukkan bahwa fokus utama pengerjaan hanya terkait pada langit-langit (plafon) dan asbes, dengan pemasangan rangka, kuda-kuda, nok, gording, usuk, serta reng genteng dan lisplank.
Baca Juga: Siswa SD Negeri di Karawang Diwajibkan Membeli Buku di Toko yang Ditunjuk
Anggaran proyek yang mencapai Rp.199.731.280,00 dari Sumber Dana APBD Karawang Tahun Anggaran 2023, membuat masyarakat merasa kecewa karena hasilnya tidak sesuai dengan harapan.
Salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengecam proyek ini, "Anggarannya besar, tapi yang dikerjakan hanya atap. Mengapa bangunan tidak direhabilitasi sepenuhnya dan kusennya masih menggunakan yang lama? Dinas terkait, seperti Disdikpora, sebaiknya turun langsung ke lokasi untuk memastikan apakah pekerjaan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau tidak."
Baca Juga: LKBH Satria Desak APH Tangani Kasus Pembunuhan di Jatisari Karawang Secara Humanis
Menghadapi kritik tersebut, Udin, yang merupakan mandor pelaksana di lapangan, mengklaim bahwa pengerjaan telah selesai dan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati dengan pihak pengusaha.
Namun, untuk mendapatkan informasi lebih rinci, dia menyarankan untuk menghubungi dinas terkait.
Menanggapi kontroversi ini, Yani selaku Kabid Dikdas Disdikpora Karawang menegaskan bahwa semua pekerjaan telah berpedoman pada RAB dan dia akan memerintahkan staf-stafnya untuk melakukan peninjauan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Baca Juga: Tragedi Pembunuhan di Jatisari, Karawang: Dua Pelaku Masih di Bawah Umur
Rehabilitasi gedung sekolah seharusnya memastikan fungsi bangunan tetap terjaga, baik dari segi arsitektur maupun struktur, guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi para siswa dalam proses pembelajaran.
Upaya ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA.
Baca Juga: Polisi di Karawang Ajak Warga Bersatu Cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang
Namun, tampaknya program rehabilitasi ruang kelas kali ini belum sepenuhnya mencapai tujuannya untuk meningkatkan kualitas gedung SDN serta memastikan keselamatan, kenyamanan, dan keamanan selama proses pembelajaran.
Masyarakat berharap agar standar dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam dokumen pelelangan dapat dipenuhi dalam proyek-proyek selanjutnya, sehingga masyarakat dapat memiliki kepercayaan yang lebih besar terhadap proyek-proyek pembangunan di wilayah mereka.
Baca Juga: Janji Bupati Karawang Cellica untuk Pulangkan Dede Asiah Cuma Omdo, Keluarga Kecewa
Kejadian ini juga diharapkan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan yang lebih aktif, dan para pihak terkait diharapkan dapat mengambil pelajaran berharga dari insiden ini guna memastikan kualitas dan transparansi dalam proyek-proyek pembangunan di masa depan. ***




