POJOKSATU.id, KARAWANG - Mutasi dan rotasi 75 pejabat di Kabupaten Karawang pada Sabtu (30/12/2023) menuai sorotan karena dianggap tidak sesuai aturan.
Meski demikian, Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan (PUSTAKA), Dian Suryana, menyatakan bahwa mutasi dan rotasi tersebut sesuai dengan aturan yang ada.
Menurut Dian, Surat Edaran Menteri PANRB No. 19/2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang Menduduki Jabatan Belum Mencapai Dua Tahun menjadi dasar bagi kepala daerah untuk melakukan mutasi dan rotasi.
Surat edaran tersebut memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk memutasi dan merotasi pejabat dengan pertimbangan kinerja.
Baca Juga: Praktisi Hukum Karawang Puji Kinerja Kapolres dan Jajaran
Dian menjelaskan bahwa Bupati Aep memiliki waktu yang terbatas untuk menyelesaikan program pembangunan yang ada.
Oleh karena itu, dibutuhkan tim yang kompeten dan loyal untuk mengakselerasi pembangunan.
Aturan-aturan terkait ASN juga memberikan ruang kepada Bupati untuk melakukan mutasi dan rotasi guna mengantisipasi potensi kegagalan pencapaian kinerja dan memastikan agenda pembangunan tercapai sesuai rencana.
"Diperbolehkannya mutasi-rotasi bagi pejabat yang belum genap 2 tahun harus dimaknai sebagai upaya akselerasi program pembangunan, dengan indikator penilaian berbasis kinerja. Bukan didasarkan pada subjektivitas," tegas Dian.
Baca Juga: Dir Lantas Polda Jabar Pantau Arus Lalu Lintas di Tol Japek-Karawang
Dengan demikian, mutasi dan rotasi pejabat di Karawang diinterpretasikan sebagai strategi akselerasi pembangunan yang didukung oleh aturan-aturan yang berlaku.
Meskipun sorotan publik ada terkait waktu yang terbilang singkat, harapannya adalah bahwa pejabat hasil mutasi dan rotasi mampu menjawab tantangan dan memenuhi kebutuhan untuk menyelesaikan program pembangunan. ***




