POJOKSATU.id, KARAWANG - Kepolisian melalui Korlantas Polri bersiap menerapkan rekayasa lalu lintas berupa skema one way nasional guna mengantisipasi lonjakan arus mudik yang diprediksi mencapai puncaknya pada Selasa, 18 Maret 2026.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan pada rentang waktu pukul 10.00 hingga 12.00 WIB, menyesuaikan dengan kondisi di lapangan. Penerapan ini menjadi bagian dari strategi besar untuk menjaga kelancaran arus kendaraan di jalur tol, khususnya Tol Trans Jawa yang menjadi jalur utama para pemudik.
Menurut Fiki, skema one way nasional ini telah disiapkan secara matang sebagai langkah preventif menghadapi peningkatan volume kendaraan. Ia menegaskan bahwa keselamatan dan kenyamanan masyarakat menjadi prioritas utama dalam pengelolaan arus mudik tahun ini.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk melakukan persiapan perjalanan dengan baik, termasuk mematuhi setiap arahan petugas di lapangan. Kepatuhan pengguna jalan dinilai menjadi kunci keberhasilan rekayasa lalu lintas yang diterapkan secara situasional.
Baca Juga: Pemkab Karawang Sambut Yonif TP 941/Sangga Buana, Perkuat Keamanan dan Ketahanan Pangan
Dalam pengelolaan arus mudik 2026, Polri menerapkan konsep Manajemen Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) yang bersifat dinamis. Artinya, setiap kebijakan akan diberlakukan berdasarkan kondisi real-time di lapangan, termasuk tingkat kepadatan kendaraan yang terpantau.
Beberapa skema yang telah disiapkan meliputi sistem contraflow atau lawan arah, one way lokal, hingga one way nasional. Ketiganya akan digunakan secara fleksibel sesuai kebutuhan untuk mengurai kepadatan lalu lintas.
Berdasarkan hasil evaluasi dan koordinasi lintas instansi, puncak arus mudik diperkirakan terjadi pada 18 Maret 2026. Namun, jika indikator kepadatan kendaraan telah mencapai ambang batas sebelum tanggal tersebut, maka rekayasa lalu lintas dapat diberlakukan lebih awal.
Untuk tahap awal, skema one way nasional akan diterapkan mulai dari KM 70 hingga KM 236 Tol Trans Jawa. Kebijakan ini merupakan perluasan dari tahun sebelumnya yang hanya berlaku hingga KM 188, menandakan adanya peningkatan antisipasi terhadap lonjakan kendaraan tahun ini.
Apabila kondisi lalu lintas masih menunjukkan kepadatan tinggi, skema tersebut akan diperpanjang hingga KM 414. Langkah ini diharapkan mampu mengurai antrean panjang kendaraan yang kerap terjadi saat puncak arus mudik.
Baca Juga: Sanlat Angkatan Kelima di Masjid Nurul Huda Karawang Ditutup, 105 Santri Raih Sertifikat
Selain pengaturan jalur utama, perubahan juga akan diterapkan pada sistem keluar masuk rest area. Pintu keluar rest area di jalur B atau arah Jakarta akan difungsikan sebagai pintu masuk, begitu pula sebaliknya.
Pengguna jalan tol yang mengarah ke Jakarta akan diarahkan keluar melalui gerbang tol terdekat. Sementara itu, kendaraan yang sudah berada di rest area akan diminta keluar melalui gerbang tol sebelumnya untuk menghindari penumpukan kendaraan.
Kapolres Karawang kembali mengingatkan pentingnya keselamatan selama perjalanan mudik. Ia menekankan agar pengendara tidak berpindah jalur secara sembarangan, kecuali di titik yang telah ditentukan oleh petugas.
Baca Juga: Bupati Aep Pastikan Stok BBM Karawang Aman Jelang Mudik Lebaran
Disiplin dan kesadaran pengguna jalan menjadi faktor penting dalam menciptakan arus mudik yang aman dan lancar. Dengan adanya kerja sama antara petugas dan masyarakat, diharapkan perjalanan mudik tahun ini dapat berjalan lebih tertib dan minim hambatan.
Penerapan one way nasional ini juga menjadi salah satu indikator kesiapan aparat dalam menghadapi tradisi tahunan mudik Lebaran yang selalu diwarnai peningkatan signifikan jumlah kendaraan. ***




