POJOKSATU.id, KARAWANG – Ribuan massa dari LSM Laskar NKRI dan BARAK Indonesia mengepung PT Daido Indonesia Manufacturing di Kawasan Industri Indotaise, Karawang, Senin (17/2/2025). Aksi ini dilakukan untuk mengawal aspirasi Pemerintah Desa (Pemdes) Kalihurip, Kecamatan Cikampek, yang selama 30 tahun merasa diabaikan oleh perusahaan.

Kepala Desa Kalihurip, Jajang Herman, menyampaikan bahwa sejak berdirinya PT Daido, perusahaan tersebut tidak pernah memberikan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada lingkungan sekitar. Bahkan, komunikasi antara pihak perusahaan dan pemerintah desa pun nyaris tidak pernah terjadi.

“Hari ini saya minta pimpinan PT Daido mendengarkan aspirasi masyarakat yang saya wakili. Ini jelas melanggar UU Desa dan aturan CSR. Kami selama ini merasa seperti patung, dianggap tidak ada,” tegas Jajang Herman dalam orasinya.

Menurutnya, upaya persuasif telah berulang kali dilakukan oleh Pemdes Kalihurip, namun selalu diabaikan. Oleh karena itu, pihaknya meminta bantuan ormas dan LSM untuk memperjuangkan hak masyarakat.

Baca Juga: Sosok Aep Syaepuloh Bupati Karawang Terpilih 2024, Punya Harta Kekayaan Rp 395,9 Miliar

Ketua Umum BARAK Indonesia, H.D. Sutedjo MS, SH, menegaskan bahwa setiap desa memiliki hak untuk menggali potensi kearifan lokal guna meningkatkan pembangunan dan pendapatan desa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa.

“Buat apa ada perusahaan di Karawang kalau semua potensinya dikelola oleh pihak luar? Ini jelas merugikan daerah dan masyarakat,” seru Sutedjo.

Sementara itu, Ketua Umum DPP Laskar NKRI, H. ME. Suparno, menyoroti pentingnya peran industri dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia mengingatkan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 17 Tahun 2023 telah mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Jika semua industri di kawasan bekerja sama dengan pemerintah desa dan perusahaan lokal, PAD Karawang pasti meningkat. Apalagi dengan penerapan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, di mana pembagian pajak kini lebih besar untuk daerah,” jelasnya.

Baca Juga: Tak Terima Dihina! PGRI Karawang Seret Content Creator Bro Ron ke Jalur Hukum

Ia juga mendukung rencana Bupati Karawang yang mewajibkan kendaraan operasional di kawasan industri menggunakan pelat nomor T, agar pajak kendaraan bermotor bisa masuk ke kas daerah.

Setelah melakukan orasi, massa aksi akhirnya bertemu dengan perwakilan manajemen PT Daido. Pihak perusahaan meminta waktu satu hingga dua hari untuk mengatur pertemuan dengan pemegang kebijakan utama yang saat ini masih berada di Taiwan.

Namun, LSM memberi ultimatum bahwa jika dalam dua hari tidak ada keputusan konkret, aksi lanjutan dengan jumlah massa lebih besar akan digelar.

“Jangan coba-coba membohongi kami! Jika dua hari tidak ada keputusan, kami akan kembali dengan aksi yang lebih besar,” ancam H.D. Sutedjo MS, SH. ***