POJOKSATU.id, KARAWANG – Pembangunan sabuk pantai (sea wall) di kawasan muara Pantai Pakisjaya, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, menuai polemik. Proyek yang digadang-gadang menjadi solusi abrasi justru memantik keresahan nelayan karena dinilai tidak berjalan sesuai rencana dan terkesan terbengkalai.

Alih-alih memberikan perlindungan terhadap ancaman pengikisan pantai, proyek bernilai hampir Rp1 miliar tersebut kini disebut-sebut bermasalah secara teknis. Nelayan setempat menilai pekerjaan tidak selesai tepat waktu dan meninggalkan sejumlah kejanggalan di lapangan.

Ketua Rukun Nelayan (RN) Desa Tanjungpakis, Iwan Sumirat, mengungkapkan bahwa aktivitas proyek sudah berhenti selama beberapa waktu tanpa kejelasan kelanjutan. Ia menyesalkan minimnya pengawasan dari instansi terkait, sehingga proyek yang menyangkut kepentingan masyarakat pesisir terkesan dibiarkan begitu saja.

“Ini proyek untuk melindungi nelayan, tapi kenyataannya kami justru dirugikan. Pekerjaan berhenti, tidak ada penjelasan, dan tidak tahu kapan dilanjutkan,” ujar Iwan, Senin 5 Januari 2026.

Baca Juga: DPRD Desak PUPR Karawang Tindak Tegas Kontraktor Proyek Sabuk Pantai Pakisjaya

Padahal, proyek tersebut ditargetkan rampung pada akhir Desember 2025 dan diharapkan mampu menahan abrasi laut yang setiap tahun menggerus wilayah pesisir Tanjung Pakis. Namun kondisi di lapangan menunjukkan bangunan belum berfungsi optimal, sementara ancaman abrasi masih terus menghantui nelayan.

Berdasarkan data kontrak, proyek sea wall ini dikerjakan oleh CV Mazel Arnawama Indonesia dengan nilai anggaran Rp903.480.500 yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2025. Pekerjaan direncanakan berlangsung selama 90 hari kalender dengan spesifikasi teknis panjang 80 meter, tinggi 2,5 meter, lebar atas 2 meter, dan lebar bawah 9 meter.

Namun Kuasa Hukum Rukun Nelayan Pakisjaya, Joen, SH., MH., dari Law Firm Merah Putih, menilai terdapat dugaan penyimpangan serius pada pelaksanaan proyek tersebut. Ia menyebut sejumlah ukuran bangunan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam kontrak.

Baca Juga: Proyek Sabuk Pantai Pakisjaya Mangkrak, Pentahelix Dinas PUPR Karawang Cuma Omdo

“Lebar bawah yang seharusnya 9 meter, kami temukan hanya sekitar 8,2 meter. Tinggi bangunan juga tidak mencapai 2,5 meter, hanya sekitar 1,8 meter. Ini bukan sekadar selisih teknis, tapi berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” tegas Joen.

Menurutnya, pengurangan spesifikasi berdampak langsung pada kualitas dan daya tahan bangunan. Jika kondisi ini dibiarkan, fungsi utama sea wall sebagai penahan abrasi dikhawatirkan tidak akan optimal dan justru membahayakan kawasan pesisir.

Selain itu, terhentinya pekerjaan di tengah jalan dinilai mencerminkan lemahnya tanggung jawab pelaksana proyek. Situasi tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa proyek tidak dikerjakan secara profesional.

“Atas dasar temuan itu, kami akan menempuh langkah hukum. Gugatan akan kami ajukan terhadap pihak kontraktor dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karawang. Kami juga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, untuk segera melakukan pemeriksaan,” tambah Joen.

Ia menegaskan bahwa dampak proyek bermasalah ini dirasakan langsung oleh masyarakat Tanjung Pakis, terutama nelayan yang menggantungkan hidupnya pada kawasan pesisir. Oleh karena itu, persoalan ini dinilai tidak cukup diselesaikan secara administratif, melainkan harus diproses secara hukum agar terang-benderang.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak CV Mazel Arnawama Indonesia maupun Dinas PUPR Kabupaten Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan proyek mangkrak, perbedaan spesifikasi teknis, serta potensi kerugian negara yang disorot oleh nelayan dan kuasa hukumnya. ***