POJOKSATU.id, KARAWANG – Isu penggunaan air bawah tanah dalam proyek pembangunan gedung baru Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) mulai menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Sejumlah pihak mempertanyakan sumber air yang digunakan dalam proses pembangunan tersebut, terutama jika pengambilannya berasal dari sumur dalam.

Ketua DPD KAWALI Kabupaten Karawang, Erik Ramdani, mengatakan persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Menurutnya, penggunaan air tanah untuk proyek berskala besar harus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Air bawah tanah itu sumber daya terbatas. Kalau memang digunakan untuk proyek pembangunan, harus jelas izinnya dan bagaimana pengelolaannya,” ujar Erik, Kamis 26 Februari 2026.

Ia menjelaskan, air tanah memiliki fungsi vital bagi masyarakat, terutama di wilayah yang masih mengandalkan sumur sebagai sumber air harian. Pengambilan dalam jumlah besar tanpa pengawasan berpotensi menurunkan debit air warga hingga memicu persoalan lingkungan dalam jangka panjang.

Di Karawang sendiri, kebutuhan air terus meningkat seiring pertumbuhan industri, perumahan, dan infrastruktur pendidikan. Kondisi ini membuat pengelolaan sumber daya air menjadi isu yang semakin krusial.

Baca Juga: Tarling Bupati Karawang di Cikampek Bakal Tampil Beda, Ada Cek Kesehatan Gratis dan Wayang Golek

Secara regulasi, pemanfaatan air tanah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang menekankan prinsip keberlanjutan dan kepentingan umum. Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur kewajiban setiap pihak untuk mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas pembangunan.

Di tingkat daerah, terdapat pula Peraturan Bupati Karawang Nomor 41 Tahun 2013 yang mengatur tata cara penghitungan harga dasar air sebagai dasar penetapan nilai perolehan air tanah. Aturan ini menjadi instrumen pengendalian agar pemanfaatan air tanah tidak dilakukan sembarangan.

Erik menegaskan, yang menjadi perhatian bukan sekadar soal ada atau tidaknya penggunaan air tanah, melainkan bagaimana proses tersebut dijalankan. Jika memang digunakan, publik berhak mengetahui apakah telah melalui mekanisme perizinan dan kajian lingkungan yang semestinya.

“Yang kami dorong adalah keterbukaan. Supaya tidak muncul spekulasi di masyarakat,” katanya.

Baca Juga: Pengusaha Muda Karawang Tio Gabung PSI, Langsung Jadi Bendahara

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi terkait sumber air yang dipakai dalam pembangunan gedung baru tersebut. Namun isu ini sudah terlanjur berkembang, seiring meningkatnya kesadaran publik terhadap pentingnya menjaga cadangan air bawah tanah.

Sejumlah pemerhati lingkungan mengingatkan, eksploitasi air tanah secara berlebihan dapat memicu penurunan muka tanah dan mengurangi ketersediaan air bersih bagi warga sekitar. Dampaknya memang tidak selalu terlihat dalam waktu singkat, tetapi bisa terasa dalam beberapa tahun ke depan.

Karena itu, proyek pembangunan—termasuk di lingkungan kampus—diharapkan tetap memperhatikan daya dukung lingkungan. Pembangunan infrastruktur memang penting, tetapi keberlanjutan sumber daya alam tak kalah krusial. ***