POJOKSATU.id, KARAWANG – Aksi cepat anggota Polsek Karawang Kota berhasil mencegah amukan warga terhadap seorang pria yang diduga melakukan penggelapan sepeda motor di wilayah Tunggakjati, Karawang, Minggu (18/1/2026) malam.
Personel yang turun langsung ke lokasi adalah Aipda Agus Koswara. Ia mengevakuasi terduga pelaku yang saat itu sudah dikepung warga karena diduga membawa kabur sepeda motor milik rekannya sendiri.
Peristiwa ini berawal ketika pelaku meminjam motor korban dengan alasan tertentu, namun kendaraan tersebut tidak pernah dikembalikan. Belakangan diketahui, motor itu justru dibawa kabur dari wilayah Kedungwaringin, Cikarang Timur, lalu dijual oleh pelaku.
Baca Juga: Kasdim 0604 Karawang Bacakan Amanat Panglima TNI Saat Upacara Bendera
Saat informasi keberadaan pelaku diketahui warga, ia diamankan di rumah salah satu Ketua RW di Tunggakjati. Namun situasi memanas karena emosi warga yang merasa geram atas perbuatannya.
“Waktu saya sampai, massa sudah banyak. Pelaku sempat terkena pukulan di bagian wajah dan gigi. Alhamdulillah bisa segera kami evakuasi supaya tidak terjadi hal yang lebih buruk,” kata Aipda Agus Koswara, Senin (19/1/2026).
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar Rp2 juta yang diduga hasil penjualan motor, serta satu unit telepon genggam baru yang dibeli dari uang tersebut.
Meski pelaku diamankan di wilayah Karawang, hasil pendalaman menunjukkan bahwa lokasi utama penggelapan berada di wilayah hukum Polres Metro Bekasi, tepatnya di Cikarang Timur.
“Setelah koordinasi, TKP-nya berada di Cikarang Timur. Terduga pelaku, korban, dan barang bukti sudah kami serahkan ke Polsek Cikarang Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Agus.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat meminjamkan kendaraan, meskipun kepada orang yang sudah dikenal. Selain itu, warga diminta tidak main hakim sendiri apabila mendapati dugaan tindak kejahatan.
Jika menemukan pelaku kejahatan, masyarakat diharapkan segera melapor ke pihak kepolisian terdekat agar penanganannya dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. ***




