POJOKSATU.id, KARAWANG – Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang mengungkap kasus dugaan tindakan asusila terhadap seorang anak perempuan di wilayah Kecamatan Cilamaya Wetan.
Seorang pria berinisial AH (40) telah diamankan dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Karawang melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orang tua korban berinisial ES. Korban diketahui merupakan anak perempuan berinisial KPA yang saat ini berusia 8 tahun, sementara peristiwa terjadi saat korban berusia 6 tahun.
“Benar, kami telah mengamankan terduga pelaku. Yang bersangkutan diduga memanfaatkan kedekatan dengan keluarga korban,” ujar Cep Wildan dalam keterangan resminya.
Baca Juga: Warga Karawang Wetan Resah, Kabel Bergelantungan dan Tiang Nyaris Roboh
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 31 Mei 2024. Saat itu, terduga pelaku mendatangi rumah keluarga korban di Kecamatan Banyusari dengan alasan ingin bertemu, kemudian mengajak korban untuk bermalam di kediamannya di Dusun Sentiong, Desa Rawagempol, Cilamaya Wetan.
Kecurigaan muncul setelah korban kembali ke rumah dan mengeluhkan rasa tidak nyaman saat buang air kecil. Orang tua kemudian membawa korban ke tenaga medis, dan dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya luka.
Dari keterangan yang dihimpun, dugaan tindakan tidak pantas tersebut terjadi saat korban berada di rumah terduga pelaku. Korban juga sempat diminta untuk tidak menceritakan kejadian tersebut.
Baca Juga: Kapolres Karawang Minta Personel Pospam Layani Pemudik Maksimal
Dalam proses penyelidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban. Selain itu, pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta visum medis juga telah dilakukan guna memperkuat proses hukum.
Saat ini, terduga pelaku telah ditahan dan dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 415 huruf b atau Pasal 414 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. ***




