POJOKSATU.id, KARAWANG – Polresta Karawang berhasil membongkar praktik penyalahgunaan LPG subsidi 3 kilogram yang diduga dioplos ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram. Dalam pengungkapan kasus tersebut, tiga orang tersangka diamankan beserta ratusan tabung gas dan sejumlah peralatan yang digunakan untuk memindahkan isi gas.

Kasus ini diungkap oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Karawang yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP M. Nazal Fawwaz. Penggerebekan dilakukan pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di Dusun Selang I, RT 010/RW 003, Desa Ciwaringin, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang.

Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan menjelaskan, tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial F, FR, dan HES. Ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan bisnis ilegal tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka F berperan sebagai pelaksana pemindahan gas dari tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung LPG ukuran 12 kilogram. Sementara itu, tersangka FR bertugas mengelola pencatatan keuangan dan pembayaran.

Adapun tersangka HES diduga berperan mencari serta membeli LPG subsidi ukuran 3 kilogram dari sejumlah warung, menyiapkan tabung yang akan dipindahkan isinya, sekaligus menjual kembali tabung LPG hasil penyuntikan kepada konsumen.

Baca Juga: Sophia Laforteza Hiatus dari KATSEYE, Agensi Ungkap Alasan dan Kondisinya

Polisi mengungkap modus yang digunakan para tersangka cukup sederhana namun terorganisir. Mereka memindahkan isi sekitar lima hingga enam tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke dalam satu tabung LPG ukuran 12 kilogram menggunakan pipa besi dan selang regulator yang telah dimodifikasi.

Setelah proses pemindahan selesai, tabung LPG 12 kilogram tersebut ditimbang menggunakan timbangan digital agar beratnya sesuai dengan standar tabung gas ukuran 12 kilogram yang beredar di pasaran.

Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain 196 tabung LPG ukuran 3 kilogram dan 49 tabung LPG ukuran 12 kilogram. Selain itu, polisi juga mengamankan lima pipa besi, lima selang regulator, satu buku catatan transaksi, satu unit kendaraan Suzuki APV Pick Up, tiga unit telepon genggam, serta satu timbangan digital yang diduga digunakan dalam kegiatan tersebut.

Hasil pemeriksaan menunjukkan praktik pengoplosan LPG tersebut telah berjalan selama kurang lebih satu bulan. Para tersangka membeli LPG subsidi 3 kilogram dengan harga sekitar Rp19.000 per tabung dari warung-warung di sekitar lokasi.

Setelah dipindahkan ke tabung ukuran 12 kilogram, gas tersebut kemudian dijual kembali dengan harga sekitar Rp150.000 per tabung. Penjualan dilakukan berdasarkan pesanan dan disebut berlangsung sekitar tiga hingga empat kali dalam sepekan.

Polisi menilai praktik tersebut berpotensi merugikan masyarakat karena LPG subsidi seharusnya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu yang berhak menerima bantuan energi dari pemerintah.

Baca Juga: Anime yang Banyak Ditonton dalam 10 Tahun Terakhir, Wajib Masuk Watchlist

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 20 huruf C KUHP.

Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Saat ini Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Karawang masih terus melakukan pendalaman perkara, memeriksa saksi-saksi, melengkapi berkas penyidikan, serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi tersebut.

Polresta Karawang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan distribusi LPG subsidi demi menjaga ketersediaan energi bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. ***