KARAWANG, POJOKSATU.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Karawang mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan obat-obatan tertentu di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, Sabtu (17/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang berinisial S alias D (39) dan MZ (20). Sejumlah barang bukti turut disita, mulai dari sabu hingga ribuan butir obat-obatan.
Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto melalui Kasi Humas Ipda Muh Asim mengatakan, barang bukti yang diamankan berupa sabu dengan berat bruto 6,67 gram, 1.610 butir obat-obatan tertentu, 44 butir obat yang diduga termasuk psikotropika, serta satu unit telepon genggam.
“Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya transaksi narkoba dan obat keras. Setelah melakukan penyelidikan, kami menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar,” kata Asim.
Berdasarkan keterangan awal, sabu tersebut diduga akan diedarkan menggunakan modus sistem tempel di wilayah Kabupaten Karawang.
Saat ini, kedua orang tersebut beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Karawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polresta Karawang mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar diminta segera melaporkannya melalui saluran pengaduan resmi kepolisian.
Upaya pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama semua pihak demi melindungi generasi muda serta menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Karawang.***



