POJOKSATU.id, KARAWANG – Upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Karawang kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang berhasil mengungkap jaringan peredaran ganja dengan total barang bukti mencapai 3,5 kilogram. Operasi ini berlangsung pada Kamis, 28 Agustus 2025, dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP M. Yusuf Bahtiar bersama Kanit 1 Idik Narkoba Ipda Adit Fanji Purnomo.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang, Ipda CEP Wildan, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di Desa Purwadana, Kecamatan Karawang Barat. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap seorang pria berinisial BAGAS alias AGAS bin DIDIN di sebuah rumah di Dusun Jenebin.
“Dalam penggeledahan, tim menemukan satu ember berisi ganja, tas selempang berisi tiga paket klip ganja, timbangan digital, plastik klip bening, dan satu ponsel merek Oppo,” jelas Ipda Wildan.
Baca Juga: Polres Karawang Peringati Haornas ke-42 dan Apresiasi Personel Berprestasi
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa tersangka BAGAS memperoleh barang haram tersebut dari dua rekannya, yakni INDRA PRATAMA alias TAMA bin SUWITO dan MUHAMMAD RIKIANSYAH alias RIKI bin AGUS, yang berdomisili di Cipinang, Jakarta Timur. Petugas segera melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan kedua pelaku di kediamannya.
“Dari tersangka kedua, polisi kembali mengamankan satu tas hitam berisi tiga kotak berlakban coklat berisi ganja kering, serta sebuah ponsel merek Poco,” tambahnya.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka mencapai 3,5 kilogram ganja kering siap edar. Saat ini ketiganya ditahan di Mapolres Karawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Karawang menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungannya. ***




