POJOKSATU.id, KARAWANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang telah meningkatkan status penyidikan dari lidik menjadi sidik pada tanggal 26 Januari 2024 terkait kebocoran gas klorin di PT. Pindo Deli 2.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, melalui perwakilan Kasat Reskrim Abdul Jalil, mengungkapkan adanya dugaan pencemaran lingkungan hidup, sebagaimana diatur dalam Pasal 99 ayat 2 Undang-Undang Lingkungan Hidup.

Abdul Jalil menyampaikan informasi ini dalam konferensi persnya, menyatakan bahwa kejadian bermula dari kebocoran gas klorin di perusahaan tersebut.

Baca Juga: DPRD Jabar Desak Langkah Tegas Pemda Karawang soal Kebocoran Gas PT Pindo Deli 2

Insiden ini menyebabkan 138 orang menjadi korban, yang kemudian dilarikan ke berbagai klinik dan rumah sakit di Karawang.

"Dalam temuan ini, kami menurunkan tim dari tim push vapor Mabes Polri, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang, dan KBR Korbrimob. Setelah dilakukan penyelidikan, kami memeriksa sejumlah saksi termasuk korban sebanyak 12 orang dan 9 orang dari pihak perusahaan," jelas Abdul Jalil.

Pemeriksaan melibatkan saksi ahli dari pusat port UPTD, K3, dan dinas lingkungan hidup. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan adanya bahan baku mutu udara yang tercemar di atas standar yang ditetapkan.

Baca Juga: Sejumlah Warga Karawang dan Karyawan Keracunan Gas PT Pindo Deli 2

Kebocoran gas klorin dari unit plastik soda menjadi penyebab keracunan, yang menyebabkan dampak serius terhadap kesehatan manusia.

Satreskrim Polres Karawang meningkatkan status penyidikan dari saksi menjadi tertangkap pada 26 Januari 2024, dan kemudian, pada Jumat kemarin, dua orang tersangka telah ditetapkan.

Baca Juga: Polres Karawang Tangkap 25 Tersangka Kasus Narkotika, Ratusan Gram Sabu Disita

Kedua tersangka dijerat dengan pasal perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yaitu Pasal 99 ayat (2) jo Pasal 116 UU RI No. 32 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana paling lama tiga tahun penjara.

Kejadian ini menyoroti pentingnya penegakan hukum dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat, serta memastikan perusahaan mematuhi standar keamanan dan lingkungan yang berlaku. ***