POJOKSATU.id, KARAWANG – Aksi kejahatan jalanan yang dilakukan kawanan perampok bersenjata api di wilayah Karawang akhirnya terhenti setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang berhasil menangkap dua pelaku dan menembak mati satu orang. Sementara itu, dua pelaku lainnya yang diketahui berstatus ayah dan anak kini dalam pengejaran.
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah mengungkapkan, kelompok ini sudah beraksi di sedikitnya delapan lokasi berbeda. Sasaran mereka tersebar di dua titik di Kecamatan Telagasari, dua titik di Kecamatan Kotabaru, serta satu titik di Kecamatan Majalaya.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan pada 18 Juli 2025 dari warga Majalaya. Korban saat itu merupakan seorang anak yang menjadi sasaran perampokan dengan kekerasan. Pelaku menembak telapak tangan korban ketika mencoba mempertahankan sepeda motor Yamaha RX miliknya.
“Begitu laporan kami terima, tim langsung bergerak. Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan pelaku berinisial M.R.D,” jelas AKBP Fiki dalam konferensi pers, Kamis (14/8).
Penangkapan M.R.D di wilayah Lemahabang berlangsung menegangkan. Pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur. Polisi juga berhasil meringkus pelaku lain berinisial C.H, sementara pelaku berinisial H meninggal dunia akibat kecelakaan saat berusaha kabur.
Baca Juga: Kepala SDN Kertajaya II Karawang Dituding Gelapkan Tabungan Siswa Rp500 Juta, Warga Siap Demo
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Karisma, kunci palsu, pistol korek api, pistol sangkur, dan kunci letter T.
AKBP Fiki menambahkan, salah satu pelaku tercatat sebagai residivis, sedangkan lainnya merupakan pemain baru di dunia kriminal. Dua pelaku lain yang berstatus ayah dan anak masih terus diburu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya di malam hari, dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. ***




