POJOKSATU.id, KARAWANG - Satuan Narkoba Polres Karawang telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (OKT) setelah berhasil melakukan operasi selama dua bulan. Para tersangka ini terdiri dari anggota jaringan narkotika dan pengedar.
Waka Polres Karawang, Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo, menyatakan bahwa telah berhasil mengungkap jaringan narkotika di Kabupaten Karawang. Sebanyak 18 kasus penyalahgunaan narkotika telah diungkap, dengan 24 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Aktivis Islam Kecam Bupati Karawang yang Izinkan Tempat Karaoke Buka Selama Ramadhan
Selain menetapkan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk:
- Narkotika jenis sabu dengan berat 371,08 gram.
- Narkotika jenis ganja dengan berat 2.574,36 gram.
- Narkotika jenis Obat Keras Tertentu (OKT) sebanyak 15.829 butir, termasuk pil hexymer dan tramadol.
Para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan OKT yang berbeda.
Baca Juga: Keluarga Anggota Satlinmas yang Meninggal di Karawang Dapat Santunan Rp42 Juta
Ancaman hukumannya mencakup pidana penjara mulai dari empat tahun hingga seumur hidup, bahkan hukuman mati.
Kompol Prasetyo juga menekankan bahwa bahaya narkotika sangat kompleks dan dapat merusak siapa saja, terutama generasi muda.
Operasi ini merupakan upaya untuk menanggulangi peredaran narkotika yang merugikan masyarakat. ***




