POJOKSATU.id, KARAWANG - Polres Karawang mengumumkan keberhasilan penangkapan dua pelaku dugaan penipuan rekrutmen tenaga kerja di kantor cabang PT Kobra Jaga Negara.
AS (56) dan KD (56) ditangkap setelah adanya laporan dari Sugeng Wiyono dan rekan-rekannya terkait dugaan tindak pidana penipuan.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/1807/XI/2023/SPKT/Polres Karawang/Polda Jawa Barat, tanggal 30 November 2023. Kapolres Karawang, AKBP. Whirdanto Hadicaksono, menjelaskan bahwa peristiwa terungkap berawal dari informasi yang diterima dari pelapor pada hari Sabtu, 30 November 2023.
"Dari pengakuan korban, Tim Sanggabuana di bawah pimpinan Kanit III TIPIDTER IPTU KADEK DIVA FIRMAN ADINATA, S.Tr.K bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku, selanjutnya mereka dibawa ke Mako Polres Karawang untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kapolres Karawang dalam konferensi pers pada Selasa 5 Desember 2023.
Baca Juga: BPBD Karawang Antisipasi Dampak Jebolnya Tanggul Situ Jungkur: Kerjasama dengan BBWS dan PUPR
Sebanyak 139 orang menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh AS dan KD, dengan total nilai uang mencapai hampir Rp. 500.000.000,-.
Kapolres Karawang menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini, mencari tahu apakah ada unsur kejahatan korporasi.
"Kami tengah menelusuri aliran dana dari para pelaku. Menurut pengakuan mereka, uang hasil penipuan digunakan untuk operasional dan keperluan pribadi. Kami akan menyelidiki apakah ada aliran dana ke perusahaan yang dapat mengindikasikan kejahatan secara korporasi," jelasnya.
Baca Juga: Yayasan Kobra Jaga Negara Diduga Terlibat Penipuan Rekrutmen Pekerja di Karawang
Kapolres Karawang menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Ia juga mengimbau masyarakat Karawang untuk lebih bijak dalam memilih perusahaan penyalur tenaga kerja, lebih teliti, dan melakukan pemeriksaan terhadap legalitas perusahaan agar terhindar dari penipuan. ***




