POJOKSATU.id, KARAWANG – Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang bersama Resmob Polda Jawa Barat berhasil meringkus pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang karyawan minimarket yang jasadnya ditemukan di aliran Sungai Citarum, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.
Pelaku berinisial H (27) ditangkap di area parkir Alfamart Rest Area KM 72A, Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, pada Rabu (8/10/2025) dini hari. Penangkapan tersebut dilakukan kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan.
Korban berinisial DO (21), diketahui bekerja di salah satu minimarket di wilayah Klari. Ia ditemukan tewas di tepian sungai dengan kondisi mengenaskan pada Selasa pagi, yang sempat menggegerkan warga sekitar.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan membenarkan penangkapan tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku yang sempat melarikan diri ke wilayah Purwakarta.
Baca Juga: Kapolres Karawang Dukung Swasembada Pangan Lewat Penanaman Jagung Serentak
"Pelaku berhasil ditangkap di Alfamart Rest Area KM 72A, Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta," kata Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas, Ipda Cep Wildan, Rabu (9/10/2025).
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan, pelaku H nekat melakukan aksinya karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia mengajak korban ke rumahnya, lalu mencekik dan membekap korban hingga meninggal dunia. Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku melakukan tindakan asusila dan mengambil barang-barang berharga milik korban, termasuk perhiasan dan telepon genggam.
Tim Taktis Sanggabuana yang dipimpin Ipda Heriansyah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit motor, satu unit mobil, dan dua unit handphone.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta pasal tambahan terkait tindak pemerkosaan dan pencurian.
Kasi Humas menambahkan, kasus ini selanjutnya akan dilimpahkan ke Polres Purwakarta karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum setempat.
"Dikarenakan lokasi kejadian awal tindak pidananya berada di wilayah hukum Purwakarta, untuk tersangka beserta barang bukti akan kita limpahkan ke Polres Purwakarta," ujar Ipda Cep Wildan. ***




