POJOKSATU.id, KARAWANG - Polres Karawang berhasil mengungkap jaringan pemain obat terlarang yang beroperasi dengan modus berkedok warung nasi uduk.
Satuan Narkoba Polres Karawang (Satnarkoba) berhasil menangkap seorang pemuda berinisial I, yang diduga sebagai salah satu pengedar obat keras tertentu (OKT), beserta dua pengedar lainnya dengan inisial MR dan RH, dalam operasi yang merupakan bagian dari Operasi Antik Lodaya 2023.
Baca Juga: Polres Karawang Bongkar Praktik Curang Penyuntikan Gas Bersubsidi, Kerugian Capai Ratusan Juta
Berdasarkan informasi dari Polisi RW dan adanya kecurigaan atas aktivitas janggal di warung nasi uduk tersebut, Satnarkoba Polres Karawang melakukan pengintaian dan penyamaran di lokasi.
Pada suatu hari, ketika transaksi haram terjadi, petugas melakukan penggerebekan dan pemuda berinisial I yang diduga sebagai pengedar bersama para konsumennya tertangkap. Selain itu, dua pengedar lainnya dengan inisial MR dan RH juga berhasil ditangkap di dua tempat berbeda.
Baca Juga: Rehab Gedung SD Senilai Ratusan Juta Rupiah di Karawang ini Hasilnya Bikin Kecewa Warga
"Kami berhasil mengamankan pemuda berinisial I, MR, dan RH beserta barang bukti yang terdiri dari 454 butir OKT dari pemuda I, 9.520 butir OKT dari MR, dan 450 butir OKT dari RH," jelas Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arif Zaenal Abidin, saat mengungkapkan kasus ini di Mapolres Karawang.
Kasat Narkoba juga menjelaskan bahwa dari giat Operasi Antik Lodaya 2023 yang berlangsung mulai tanggal 15 Juli 2023 hingga 24 Juli 2023, Satnarkoba Polres Karawang telah berhasil mengungkap 8 kasus terkait narkotika dan OKT dengan melibatkan total 9 tersangka.
"Dari 8 kasus tersebut, tiga di antaranya terkait peredaran obat keras tertentu dan lima terkait peredaran sabu. Dari lima kasus sabu, kami berhasil menangkap 6 tersangka," tambah Kasat Narkoba.
Baca Juga: Tragedi Pembunuhan di Jatisari, Karawang: Dua Pelaku Masih di Bawah Umur
Para tersangka yang terlibat dalam peredaran sabu akan dijerat dengan Pasal 114 (1) jo 112 (1) UU RI No. 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, dan Pasal 114 (2) jo 112 (2) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, pengedar obat keras tertentu seperti I, MR, dan RH akan dihadapkan pada Pasal 196 jo 197 UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Polisi di Karawang Ajak Warga Bersatu Cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang
Pengungkapan jaringan pemain obat terlarang ini merupakan langkah yang signifikan dalam upaya memberantas peredaran narkotika dan obat terlarang di wilayah Karawang.
Polisi berharap operasi-operasi serupa akan terus dilakukan guna menciptakan lingkungan yang bebas dari ancaman obat-obatan terlarang, dan menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat. ***




