POJOKSATU.id, KARAWANG - Polres Karawang berhasil menangkap 23 tersangka dalam 18 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras tertentu (OKT) yang terungkap sepanjang periode September hingga awal November 2024. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain, dalam konferensi pers pada Senin (4/11/2024).
Dalam rinciannya, Kapolres menjelaskan bahwa terdapat 13 kasus narkotika dengan 17 tersangka yang terlibat dalam peredaran sabu, ganja, dan tembakau sintetis, serta lima kasus OKT dengan enam orang tersangka.
"Semua tersangka kasus narkotika merupakan pengedar yang beroperasi di wilayah Karawang," ujar AKBP Edwar Zulkarnain. Ia menambahkan bahwa sepanjang September hingga November 2024, Polres Karawang telah mengamankan total 55 tersangka terkait penyalahgunaan narkotika dan OKT.
Dalam penangkapan kali ini, Polres Karawang juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain sabu seberat 75,41 gram, ganja 838,5 gram, tembakau sintetis 101,3 gram, dan 6.823 butir OKT.
Baca Juga: Polres Karawang Berhasil Ungkap 32 Tersangka Kasus Narkotika dan Obat Keras Tertentu
Para tersangka dijerat dengan Pasal 141 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023. Ancaman hukuman bagi pengedar sabu adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup.
Polres Karawang berkomitmen untuk terus menindak tegas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Karawang. ***




