POJOKSATU.id, KARAWANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang kembali menggagalkan peredaran obat keras tertentu (OKT) tanpa izin edar. Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita 2.884 butir obat berbagai jenis yang diduga siap diedarkan di wilayah Karawang.
Pengungkapan bermula dari laporan warga soal aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Dusun Bunder, Kecamatan Pedes. Informasi itu langsung ditindaklanjuti petugas yang kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati tiga orang pelaku masing-masing berinisial DW (26), AS (18), dan R (18) pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan ribuan butir obat keras yang disimpan para pelaku. Selain obat-obatan, polisi turut mengamankan uang tunai Rp 2.415.000 dan Rp 130.000 yang diduga hasil transaksi.
“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku mendapatkan barang itu dari seseorang berinisial RT yang saat ini masih kami buru,” ujar Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan.
Polisi kini masih menelusuri jaringan pemasok untuk memastikan peredaran obat ilegal ini tidak kembali menyebar ke masyarakat. Penyidik juga terus mendalami dugaan adanya pelaku lain yang terlibat.
Baca Juga: Polres Karawang Bekuk Penjual Obat Keras Ilegal, 8.000 Butir Disita
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan ketentuan dalam UU Kesehatan, di antaranya Pasal 60 angka 10 UU Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 435 dan 436 ayat (2) UU 17 Tahun 2023, serta Pasal 196 dan 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Ipda Cep Wildan mengingatkan bahwa peredaran obat keras ilegal sangat membahayakan, terutama bagi remaja yang rentan menjadi sasaran.
“Penggunaan obat-obatan ini tanpa resep dokter bisa menimbulkan ketergantungan, merusak organ tubuh, bahkan mengakibatkan kematian,” tegasnya.
Ia menambahkan, Polres Karawang berkomitmen melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang nekat mengedarkan obat-obatan berbahaya tanpa izin. Masyarakat diminta aktif melapor jika mengetahui adanya aktivitas terkait narkoba maupun obat ilegal.
“Jangan mudah tergiur membeli obat dari sumber yang tidak jelas. Lindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan,” tutupnya. ***




