POJOKSATU.id, KARAWANG – Unit Pamapta III Polres Karawang bersama personel Polsek Telukjambe Timur melakukan pemeriksaan menyeluruh di lokasi penemuan jasad seorang laki-laki di Apartemen PP Urban Town, Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, Selasa (02/11/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Pemeriksaan dilakukan setelah petugas menerima laporan adanya penghuni kamar yang ditemukan tidak bernyawa.
Korban diketahui berinisial M, laki-laki kelahiran Jakarta, 14 Januari 2002, berstatus pelajar/mahasiswa dan berdomisili di Kecamatan Karawang Wetan. Dua saksi turut dimintai keterangan oleh petugas, masing-masing I (40), karyawan swasta asal Kutagandok, Kutawaluya, serta B (26), mahasiswa asal Giriyoso, Jatipurno, Wonogiri.
Informasi awal menyebutkan, sekitar pukul 12.00 WIB, Saksi I meminta Saksi B untuk mengecek dan membersihkan unit apartemen yang disewa korban karena tidak ada kabar terkait proses check out. Setelah pintu diketuk berulang kali namun tak ada jawaban, Saksi B diberikan kunci cadangan untuk membuka kamar.
Baca Juga: Karawang Bersholawat, Ribuan Warga Hadiri Doa Bersama Habib Syech bin Abdul Qodir Assegaf
Begitu pintu terbuka, Saksi B menemukan secarik kertas yang diduga merupakan surat wasiat. Saat hendak masuk lebih jauh untuk membersihkan ruangan, saksi mendapati korban tergeletak di lantai dalam kondisi sudah meninggal dunia. Penemuan itu kemudian langsung dilaporkan kepada pihak pengelola dan diteruskan ke kepolisian.
Mendapat laporan tersebut, Unit Pamapta III bersama Unit Inafis Polres Karawang dan Piket Polsek Telukjambe Timur segera melakukan tindakan kepolisian. Petugas mengamankan area kamar, mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa kondisi ruangan, dan kemudian mengevakuasi jenazah ke RSUD Karawang untuk pemeriksaan visum awal oleh tim forensik. Polisi juga menghubungi pihak keluarga korban untuk penanganan lanjutan.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan menyampaikan bahwa proses penyelidikan masih berjalan. Ia meminta masyarakat tidak membuat asumsi maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi sampai hasil pemeriksaan resmi dirilis. ***




