POJOKSATU.id, KARAWANG - Kasus meninggalnya balita laki-laki bernama Try Aldo Pratama di wilayah Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, kini terus didalami aparat kepolisian. Sebagai bagian dari proses penyidikan, Polres Karawang melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam korban guna kepentingan autopsi forensik, Sabtu 9 Mei 2026.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap secara terang penyebab kematian balita berusia 1,5 tahun itu yang sebelumnya dilaporkan meninggal dunia usai sempat menjalani penanganan medis.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang IPDA Cep Wildan mengatakan, proses ekshumasi dilakukan sebagai bagian dari rangkaian penyidikan berdasarkan laporan polisi tertanggal 17 April 2026.

“Setiap proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. Ekshumasi ini bertujuan untuk mendapatkan kepastian ilmiah melalui pemeriksaan forensik guna mendukung proses penyidikan,” ujar IPDA Cep Wildan mewakili Kapolres Karawang.

Baca Juga: Bupati Karawang Pulangkan 8 Warganya yang Tertipu Kerja di Sumsel, Mirip Perbudakan

Pelaksanaan ekshumasi berlangsung di area pemakaman keluarga di Dusun Cikuda, Desa Sukasari, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang. Kegiatan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga 12.45 WIB dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian.

Proses pembongkaran makam dilakukan oleh Tim Forensik Biddokkes Polda Jawa Barat yang dipimpin Dokter Nurul Aida Fathya, Sp.FM. Selain tim forensik, kegiatan juga melibatkan Sat PPA dan PPO Polres Karawang, unsur Forkopimcam Cibuaya, pemerintah desa, serta disaksikan langsung keluarga korban dan pendamping hukum.

Kepolisian menyebut autopsi dilakukan guna melengkapi alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Baca Juga: PT Advance Smelting Technology Karawang Ditegur Satgas Citarum usai Limbah Cair Ditemukan Bersifat Asam

Korban diketahui bernama Try Aldo Pratama, seorang balita laki-laki berusia 1,5 tahun. Berdasarkan keterangan pihak keluarga, korban sebelumnya dalam kondisi sehat sebelum akhirnya dibawa ke sebuah klinik oleh seseorang yang saat ini masih dalam proses penyelidikan polisi.

Setelah itu, korban sempat mendapatkan penanganan medis di RS Hastien Rengasdengklok. Namun nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada 14 April 2026.

Kasus ini pun menjadi perhatian masyarakat setempat karena keluarga korban meminta adanya pengusutan menyeluruh terkait penyebab kematian balita tersebut.

Polres Karawang memastikan seluruh tahapan penyidikan akan dilakukan secara objektif dan menyeluruh. Polisi juga meminta masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

Baca Juga: Bupati Karawang Lantik 200 Kepala Sekolah, Tegaskan Tanpa Titipan

“Kepolisian memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi keluarga korban,” lanjut Kasi Humas Polres Karawang.

Hingga kini, hasil autopsi forensik masih menunggu pemeriksaan lanjutan dari tim dokter forensik Polda Jawa Barat. Hasil tersebut nantinya akan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus kematian balita tersebut. ***