POJOKSATU.id, KARAWANG – Kepolisian Resor (Polres) Karawang menegaskan larangan keras terhadap seluruh bentuk perayaan pesta kembang api pada malam pergantian Tahun Baru 2026. Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk kepedulian sosial sekaligus upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah menyampaikan bahwa pihak kepolisian tidak akan mengeluarkan izin apa pun terkait kegiatan pesta kembang api. Penegasan itu disampaikan langsung usai dirinya memimpin konferensi pers di Mapolres Karawang, Jumat (26/12/2025).
“Untuk perayaan malam Tahun Baru, khususnya pesta kembang api, kami dari kepolisian tidak memberikan izin,” ujar AKBP Fiki.
Menurut Kapolres, larangan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan aspek keamanan, tetapi juga merupakan ajakan moral kepada masyarakat Karawang agar menunjukkan rasa empati dan solidaritas terhadap warga yang tengah tertimpa musibah bencana alam di sejumlah daerah.
Baca Juga: Polres Karawang Pastikan Ibadah Natal Aman dan Kondusif
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Karawang untuk menunjukkan empati kepada saudara-saudara kita yang sedang mengalami musibah, khususnya di wilayah Sumatera dan Aceh,” ucapnya.
Ia pun mengajak warga agar tidak merayakan malam pergantian tahun dengan euforia berlebihan. Kapolres menilai, perayaan sederhana jauh lebih bermakna dibandingkan pesta yang bersifat hura-hura.
“Kami berharap tidak ada perayaan dengan kembang api. Rayakan Tahun Baru dengan cara yang lebih sederhana dan penuh makna,” tegasnya.
AKBP Fiki juga mengungkapkan bahwa sejumlah pihak di Karawang telah menunjukkan sikap kooperatif dengan membatalkan rencana pesta kembang api, sejalan dengan imbauan yang disampaikan kepolisian.
“Kami sudah memonitor, beberapa pihak telah membatalkan rencana perayaan kembang api. Di antaranya KCP (Karawang Central Plaza) dan juga pihak Pemda,” ungkap Kapolres.
Baca Juga: Polres Karawang Kawal Ketat Aksi Ormas di PT TJ Forge Indonesia
Ia berharap langkah tersebut dapat diikuti oleh pihak-pihak lain yang sebelumnya merencanakan kegiatan serupa. “Harapannya tentu diikuti oleh pihak lainnya,” tambahnya.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Polres Karawang telah menyiapkan langkah antisipasi di lapangan, termasuk melakukan pendataan lokasi yang sempat direncanakan sebagai pusat perayaan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan melakukan pendataan. Jika sewaktu-waktu terjadi pelanggaran, kami sudah siap,” jelasnya.
Selain itu, kepolisian juga melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran kembang api di wilayah Karawang. Personel telah diterjunkan untuk melakukan pengecekan langsung ke toko-toko penjual kembang api.
“Toko-toko penjual kembang api sudah kami lakukan pengecekan dengan menerjunkan personel ke lapangan,” pungkas Kapolres.
Polres Karawang pun mengajak seluruh elemen masyarakat menjadikan malam Tahun Baru sebagai momentum refleksi diri, doa, dan solidaritas kemanusiaan, bukan sekadar perayaan yang mengabaikan penderitaan sesama. ***




