POJOKSATU.id, KARAWANG – Polres Karawang resmi menangani laporan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan lanjut usia berumur 76 tahun di Kecamatan Cibuaya, Karawang. Laporan tersebut masuk pada Kamis (4/12/2025), setelah kasus ini lebih dulu ramai dibahas di media sosial.
Pihak keluarga datang langsung ke Polres Karawang untuk melaporkan peristiwa yang menimpa korban berinisial R. Dari informasi awal yang dihimpun, korban diduga menjadi sasaran tindakan asusila oleh seorang pria berinisial D (25) yang diketahui masih tinggal satu lingkungan dengan korban.
Insiden itu disebut terjadi pada Jumat malam, 28 November 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah Dusun Krajan, Kecamatan Cibuaya. Peristiwa ini kemudian menyebar luas setelah muncul sebuah video berdurasi sekitar satu menit yang menampilkan aparat kepolisian dan perangkat desa menggali keterangan dari korban. Dalam rekaman itu, korban menyampaikan pengakuannya dalam bahasa Sunda mengenai tindakan pemaksaan yang dialaminya.
Baca Juga: Monyet Lepas Hebohkan Warga Plawad Karawang
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, mewakili Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah, memastikan bahwa laporan tersebut langsung ditindaklanjuti. Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan menghimpun keterangan para saksi dan mengarahkan korban menjalani pemeriksaan medis.
"Benar, laporan sudah kami terima. Penyidik kini melakukan pendalaman dan sedang melengkapi seluruh keterangan yang dibutuhkan," kata Cep Wildan.
Ia menegaskan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan berfokus pada perlindungan korban mengingat kondisi korban yang sudah lanjut usia. Polres Karawang juga berkoordinasi dengan tenaga medis, psikolog, serta Unit Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk memberikan pendampingan penuh.
Saat ini, penyidik masih mencari keberadaan terlapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Polisi menyatakan perkembangan kasus akan disampaikan secara berkala. ***




