POJOKSATU.id, KARAWANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang kembali menorehkan prestasi dalam memberantas narkotika. Dipimpin AKP M. Yusuf Bakhtiar, tim berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan menjelaskan, kasus ini terbongkar berkat informasi masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas meringkus seorang pria berinisial W (37) di pinggir jalan Dusun Bayur, Desa Bayur Lor, pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 07.30 WIB.
Saat ditangkap, tersangka kedapatan membawa paket sabu dalam plastik bening. Dari hasil interogasi, W mengaku masih menyimpan narkotika di rumahnya yang berlokasi di Desa Sukamulya, Kecamatan Cilamaya Kulon. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti tambahan, antara lain:
1 bungkus plastik hijau berisi kristal putih diduga sabu,
5 bungkus plastik klip bening berisi sabu,
1 paket sabu yang dililit lakban coklat,
4 pak plastik klip bening kosong,
1 unit timbangan digital,
1 unit ponsel Vivo Y16.
Baca Juga: Polres Karawang Gagalkan Tawuran Remaja, Tiga Orang Ditangkap Bawa Celurit dan Stik Golf
Dari keseluruhan barang bukti, polisi memastikan total sabu yang disita seberat 102,77 gram bruto.
Menurut Ipda Cep Wildan, tersangka mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial D yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). Saat ini, W beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Karawang guna menjalani pemeriksaan intensif.
Baca Juga: Karawang Optimis Masuk 10 Besar di Porprov Jawa Barat 2026
“Polres Karawang akan terus mengembangkan penyidikan untuk membongkar jaringan pemasoknya. Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di Karawang,” tegas Wildan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat, yakni pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal seumur hidup. ***




