POJOKSATU.id, KARAWANG - Satres Narkoba Polres Karawang kembali mengungkap kasus penyalahgunaan obat keras tanpa izin di wilayah Kabupaten Karawang. Penindakan ini sekaligus menunjukkan keseriusan Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah dalam menekan peredaran obat ilegal yang membahayakan masyarakat.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan warga soal aktivitas penjualan obat keras tertentu (OKT). Menindaklanjuti informasi itu, tim Satres Narkoba langsung bergerak dan berhasil menemukan terduga pelaku di kawasan Perumahan Orchidea, Jalan Lingkar Tanjungpura, Karawang Barat, pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

Pelaku berinisial R alias Boe (29) tak berkutik saat ditangkap. Dari lokasi, polisi menyita ribuan butir obat keras yang tidak memiliki izin edar. Barang bukti yang diamankan meliputi 5 box Hexymer berisi total 5.000 butir, serta 300 strip silver hijau berisi total 3.000 butir. Total obat yang disita mencapai 8.000 butir. Polisi juga mengamankan uang hasil penjualan sebesar Rp42 ribu dan satu unit ponsel Oppo.

Baca Juga: Pamapta Polres Karawang Tangani Temuan Pria Gantung Diri di Purwasari

Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan mengatakan penangkapan dilakukan setelah laporan warga mengarah pada aktivitas pelaku yang disebut meresahkan. Ia menegaskan kepolisian akan terus menindak keras peredaran obat ilegal yang berisiko tinggi bagi kesehatan masyarakat, terutama kalangan remaja.

Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 60 angka 10 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta pasal terkait dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polres Karawang mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak membeli obat tanpa izin resmi. Warga juga diminta segera melapor jika mengetahui adanya peredaran obat ilegal di lingkungan sekitar. ***