POJOKSATU.id, KARAWANG – Kasus dugaan perburuan liar yang menyebabkan seekor Macan Tutul Jawa (Panthera pardus melas) terluka di kawasan Gunung Sanggabuana, Karawang, mulai terkuak. Fakta itu terungkap dari rekaman kamera tersembunyi (camera trap) milik Sanggabuana Conservation Foundation (SCF) yang merekam aktivitas manusia bersenjata di habitat satwa dilindungi tersebut.
Dalam rekaman visual, macan tutul terlihat pincang pada kaki depan kiri dan menunjukkan gejala kelaparan kronis. Kondisi itu mengindikasikan adanya gangguan serius terhadap habitat dan sumber makanannya akibat aktivitas perburuan ilegal.
SCF memasang kamera trap sejak Februari 2025 di sekitar 20 titik Pegunungan Sanggabuana. Dari hasil pemantauan, kamera menangkap sejumlah orang masuk ke kawasan hutan negara di luar jalur wisata. Mereka tampak membawa senjata api rakitan jenis dorlok dan menggunakan anjing pemburu.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasat Reskrim AKP M. Nazal Fawwas menjelaskan, temuan tersebut kemudian dilaporkan secara resmi oleh SCF ke Polres Karawang pada 23 Januari 2026.
“Laporan dari SCF kami tindak lanjuti dengan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Karawang,” kata Fawwas saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Rabu (28/1/2026).
Baca Juga: Kronologi Anak Tikam Ayah Kandung Hingga Tewas di Telukjambe Karawang Usai Alami Mimpi Buruk
Penyelidikan dilakukan bersama keterangan saksi dari Dinas Kehutanan serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Dari hasil pengembangan, polisi mengidentifikasi lima orang terduga pelaku berinisial J, AM, M, A, dan UM yang berdomisili di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Kelompok tersebut diketahui kerap melakukan perburuan di jalur Gunung Karadak, Lesang, Haur, hingga Gunung Opat, yang termasuk kawasan hutan negara Gunung Sanggabuana.
Dalam proses penindakan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis dorlok, dua ekor anjing pemburu, serta file asli rekaman kamera trap SCF yang merekam aktivitas pada 5 Oktober 2025. Rekaman itu diyakini berkaitan langsung dengan peristiwa yang menyebabkan macan tutul mengalami cedera.
Setelah dilakukan gelar perkara dan koordinasi lintas wilayah, diketahui bahwa lokasi utama kejadian berada di Desa Kutamanah, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Purwakarta. Karena itu, penanganan perkara dilimpahkan dari Polres Karawang ke Polres Purwakarta untuk proses penyidikan lanjutan.
Secara hukum, para terduga pelaku dijerat Pasal 340 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait perburuan tanpa izin serta membawa senjata api ke kawasan hutan negara. Penyidik menilai alat bukti yang dikumpulkan telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya perlindungan satwa liar. Kawasan Gunung Sanggabuana sendiri merupakan wilayah kerja sama pengelolaan antara Perum Perhutani Divre Jabar-Banten melalui KPH Purwakarta, Bogor, dan Cianjur bersama SCF.
Pemanfaatan teknologi camera trap dinilai efektif sebagai alat pemantauan sekaligus sistem peringatan dini terhadap ancaman perburuan ilegal. ***




