POJOKSATU.id, KARAWANG – Kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar rumah kosong di wilayah Kabupaten Karawang akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Dua pelaku yang diketahui merupakan pasangan suami istri berhasil diringkus oleh tim Reserse Mobile (Resmob) Unit Jatanras Satreskrim Polres Karawang.
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban terkait aksi pencurian di dua lokasi berbeda di Karawang. Kedua laporan tersebut masuk pada 13 Maret 2026 dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang menjelaskan, salah satu kejadian pencurian terjadi pada Jumat, 6 Maret 2026 di sebuah rumah kontrakan di Jalan Gemanis, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur.
Dalam peristiwa tersebut, pelaku diduga masuk ke dalam kontrakan setelah merusak pintu kamar. Dari lokasi itu, pelaku membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban berupa perhiasan emas seberat tiga gram serta dua unit telepon genggam.
Aksi serupa kembali terjadi beberapa hari kemudian, tepatnya pada Selasa, 10 Maret 2026. Kali ini, sasaran pelaku adalah sebuah rumah kontrakan di kawasan Jalan Ahmad Yani By Pass, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang.
Rumah yang sedang ditinggalkan pemiliknya itu dibobol oleh pelaku dengan cara merusak pintu. Dari lokasi tersebut, pelaku berhasil mencuri satu unit sepeda motor Honda PCX berwarna merah marun. Akibat kejadian itu, korban ditaksir mengalami kerugian hingga sekitar Rp28 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob Unit Jatanras Satreskrim Polres Karawang bersama anggota Bhabinkamtibmas Polsek Karawang Kota melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi juga menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) yang sempat beredar luas di media sosial.
Dari hasil analisis rekaman CCTV dan pengumpulan sejumlah informasi di lapangan, identitas pelaku akhirnya berhasil diketahui.
Baca Juga: Polres Karawang Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak
Pada Kamis, 12 Maret 2026, petugas berhasil menangkap dua orang tersangka berinisial GQB (32) dan LW (32) di wilayah Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur. Keduanya diketahui merupakan pasangan suami istri yang diduga beraksi bersama dalam sejumlah pencurian rumah kosong.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan, di antaranya satu unit sepeda motor Honda PCX milik korban, dua unit telepon genggam, serta kendaraan yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Karawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak kriminal, terutama ketika meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Warga diimbau memastikan pintu dan jendela terkunci serta menggunakan sistem keamanan tambahan guna mencegah terjadinya pencurian. ***




