POJOKSATU.id, KARAWANG - Polres Karawang telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pengeroyokan terhadap dua anggota Banser Karawang. Kasus yang terjadi di Rengasdengklok, Karawang ini menarik perhatian publik dan menimbulkan keprihatinan luas.
Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnaen, menjelaskan bahwa peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada Sabtu, 10 Agustus 2024, sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Raya Pasarbaru, Dusun Warudoyong, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.
"Korban adalah dua anggota Banser Karawang yang sedang mengawal rombongan Kiai yang hendak menghadiri undangan di Pesantren Al-Baghdadi Karawang," ungkap Kapolres pada Jumat, 16 Agustus 2024.
Baca Juga: Penyerangan Banser dan Kiai di Karawang, GP Ansor Minta Polisi Usut Pelakunya
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini, termasuk dua helm, satu rompi hitam, satu baju loreng, satu pasang sepatu Puma, satu kendaraan roda dua jenis Vespa, dua tas hitam, satu handphone iPhone Promax 11, serta dua KTP milik pelaku.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang. Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Baca Juga: Rombongan Mobil Kyai Diserang OTK di Rengasdengklok Karawang, Banser dan Santri Babak Belur
Sebagai informasi tambahan, pengeroyokan ini terjadi ketika para tersangka menghadang iring-iringan rombongan yang dipimpin oleh K.H. Ihsan Rohis Suriah MWCNU Cikarang Utara, yang tengah menuju Pesantren Al-Baghdadi.
Para pelaku diduga mencari keberadaan Kiai Imaduddin sebelum melakukan aksi kekerasan tersebut. ***




