POJOKSATU.id, KARAWANG - Program Bantuan Sosial Program Sembako dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang ditujukan kepada keluarga kurang mampu di Kabupaten Karawang menjadi perdebatan hangat.

Program ini bertujuan untuk memberikan akses bahan makanan yang bergizi kepada masyarakat yang membutuhkan, dengan harapan membantu meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Namun, kabar penyaluran Program Sembako dan BPNT secara tunai di Kecamatan Rengasdengklok menjadi sorotan.

Asep Zurjani, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), membantah adanya informasi bahwa pencairan Program Sembako atau BPNT sebesar Rp600 ribu hanya diterima Rp400 ribu, dengan sisanya digantikan dengan paket sembako senilai Rp200 ribu.

Baca Juga: Hiburan Rakyat Meriahkan Hari Jadi Kabupaten Karawang ke-390

Menurut Zurjani, penyaluran ini telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) berdasarkan surat edaran Dinas Sosial Kabupaten Karawang pada tanggal 4 September 2023.

Ia menjelaskan bahwa proses penyaluran telah melibatkan berbagai pihak, termasuk Kepala Pos, Pendamping PKH, dan juru bayar, serta berlangsung sesuai dengan SOP tanpa potongan apapun.

Zurjani juga mengaku tidak mengetahui tentang kabar KPM yang mendapatkan paket sembako tambahan, namun ia menyarankan agar KPM yang menerima bantuan program sembako secara tunai dapat mengikuti surat edaran Dinas Sosial Kabupaten Karawang yang menyarankan penggunaan dana untuk membeli sembako.

Baca Juga: Para Kepala Desa di Ciampel Dilaporkan ke Kejari Karawang Terkait Gratifikasi

Di tempat lain, Tamih, istri Rasan, seorang penerima manfaat, membantah pernyataan suaminya yang mengklaim potongan Rp200 ribu pada penyaluran tunai sebesar Rp600 ribu.

Tamih mengungkapkan bahwa ia yang mengambil uang tersebut dan menerima sebesar Rp600 ribu, dan kemudian memberikan Rp200 ribu kepada wakilnya untuk membeli sembako.

Selain itu, Minah, seorang warga Desa Rengasdengklok Selatan dan juga KPM Program Sembako atau BPNT, menyatakan tidak keberatan dengan penyaluran tunai dan menerima paket sembako tambahan.

Baca Juga: HPCI Karawang Chapter Gelar Kegiatan Rutin Kopling Bareng IMHK

Ia berpendapat bahwa bantuan tersebut tetap dapat digunakan untuk pembelian sembako sesuai dengan tujuan program.

Polemik penyaluran Program Sembako dan BPNT ini masih menjadi perbincangan di wilayah Karawang, dengan berbagai sudut pandang dari penerima manfaat dan pihak terkait. ***