POJOKSATU.id, KARAWANG - Project Management Officer (PMO) Kementerian Koperasi (KemenKop) Kabupaten Karawang, Dr. (C) H. Emed Tarmedi, A.Md.Kep., S.KM., MH.Kes., menegaskan larangan keras penggunaan kendaraan operasional dalam program Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) untuk kepentingan pribadi.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk penegasan terhadap tata kelola aset koperasi agar tetap berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Emed menegaskan bahwa seluruh aset kendaraan operasional KDKMP harus digunakan secara tepat sasaran, yakni untuk mendukung kegiatan usaha koperasi, khususnya dalam distribusi logistik dan penguatan ekonomi anggota.
Baca Juga: 17 Desa di Karawang Dapat Bantuan Truk Agrinas, Dorong Koperasi Lebih Produktif
“Prinsip utamanya adalah fungsionalitas. Kendaraan tersebut harus menjadi penyokong operasional logistik dan distribusi, bukan sebagai penunjang gaya hidup atau kepentingan individu pengurus,” ujar Emed, Rabu (8/4/2026).
Ia juga menjelaskan bahwa dalam skema program KDKMP, pengadaan kendaraan operasional bukanlah prioritas utama.
Menurutnya, alokasi anggaran seharusnya difokuskan pada pengembangan sektor usaha produktif, pemenuhan kebutuhan bahan pokok, serta percepatan pertumbuhan ekonomi di tingkat desa dan kelurahan.
Lebih lanjut, Emed menekankan bahwa pengadaan mobil hanya diperbolehkan jika benar-benar memenuhi kebutuhan teknis yang mendesak.
Baca Juga: Hangat di Momen Lebaran, HPCI Karawang Perkuat Solidaritas Lewat Halal Bihalal di Alam Terbuka
Proses pengadaannya pun wajib melalui mekanisme yang jelas dan transparan, yakni melalui musyawarah koperasi atau desa. Selain itu, pengadaan tersebut harus tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah melalui proses validasi oleh pengawas.
Ia mengingatkan bahwa program KDKMP merupakan bagian dari amanah pemerintah yang melibatkan penggunaan dana negara, sehingga pengawasannya dilakukan secara ketat.
Pengawasan tersebut tidak hanya dilakukan oleh pemerintah daerah, tetapi juga melibatkan aparat terkait, termasuk unsur TNI, guna memastikan program berjalan sesuai aturan.
Baca Juga: Dukung Program Presiden, Pemkab Karawang dan TNI Bangun Jembatan Garuda untuk Konektivitas Desa
“Terdapat risiko hukum dan administratif bagi siapa pun yang melanggar. Penyalahgunaan aset dapat berujung pada sanksi berupa teguran, pencopotan jabatan, hingga proses hukum jika terbukti terjadi penyelewengan dana negara,” tegasnya.
Pernyataan ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pengurus koperasi agar menjaga integritas dalam mengelola aset dan program yang telah dipercayakan pemerintah.
Dengan tata kelola yang baik, program KDKMP diharapkan mampu memberikan dampak nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa. ***




