POJOKSATU.id, KARAWANG – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang santriwati di Pondok Pesantren Mandalla Khair, Desa Rengasdengklok Utara, Kecamatan Rengasdengklok, kembali menyita perhatian publik. Peristiwa ini kini menjadi pembicaraan hangat di kalangan warga dan netizen.
Terduga pelaku berinisial AP alias Ending (46) disebut bekerja sebagai sopir di lingkungan pondok pesantren. Berdasarkan informasi yang beredar, tindakan tak senonoh tersebut diduga telah terjadi sebanyak empat kali di lokasi yang berbeda, termasuk di area pondok, di dalam mobil, serta di sekitar parkiran sekolah.
Pimpinan Pondok Pesantren Mandalla Khair, Iskandar, menyatakan keprihatinannya atas insiden yang mencoreng nama baik lembaga pendidikan yang ia pimpin. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berusaha mencari jalan damai agar kasus ini bisa diselesaikan dengan baik.
“Kami sudah mencoba melakukan mediasi dan komunikasi dengan kedua pihak sejak awal. Namun, upaya itu tidak menemukan titik temu,” ujar Iskandar saat dikonfirmasi pada Selasa (7/10/2025).
Iskandar menegaskan bahwa pihak pesantren mendukung penuh proses hukum yang kini sedang berjalan. Menurutnya, pondok tidak memiliki kepentingan apa pun selain membantu penegak hukum agar kasus ini segera terungkap.
Baca Juga: Polres Karawang Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Rengasdengklok
“Kami terbuka dan siap bekerja sama dengan pihak kepolisian, termasuk menghadirkan saksi atau memberikan keterangan tambahan bila dibutuhkan,” tegasnya.
Lebih jauh, Iskandar menyampaikan bahwa pihak pesantren merasa dirugikan secara moral dan nama baik akibat tindakan oknum yang diduga dilakukan oleh pegawainya sendiri. Ia berharap agar kasus ini segera mendapatkan kepastian hukum sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“Lembaga kami juga menjadi korban atas perbuatan yang mencoreng reputasi pesantren. Kami berharap penyelidikan berjalan cepat dan transparan agar citra pondok bisa dipulihkan,” tandasnya.
Sementara itu, aparat kepolisian dikabarkan tengah memproses laporan tersebut. Warga sekitar mendesak agar olah tempat kejadian perkara (TKP) segera dilakukan guna mempercepat pengungkapan kasus dan memberikan keadilan bagi korban. ***




