POJOKSATU.id, KARAWANG – Pernyataan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menyebut banyak warga tertipu oleh pengembang rumah subsidi menuai reaksi keras dari Asosiasi Pengembang dan Pemasaran Perumahan Nasional (Asprumnas) Jawa Barat. Ketua DPW Asprumnas Jawa Barat, H. Abun Yamin Syam, menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak berdasar dan bisa merugikan industri perumahan subsidi.
Menurutnya, sebelum terjadi akad kredit, rumah subsidi harus sudah selesai dibangun. Selain itu, wajib ada Laporan Pemeriksaan Akhir (LPA) dari advisor atau appraisal sebagai bukti bahwa unit sudah berdiri.
“Tidak mungkin pengembang tidak membangun rumah. Kami dari Asprumnas keberatan dengan pernyataan Gubernur Jawa Barat yang menuding pengembang rumah subsidi menipu warga,” ujar H. Abun, Kamis (6/3/2025) malam.
Ia menantang Gubernur Jabar untuk menunjukkan data lengkap terkait pengembang yang disebut tidak membangun rumah subsidi.
“Kami minta data pengembangnya by name by address. Jangan sampai pernyataan ini hanya tuduhan tanpa bukti,” tegasnya.
Lebih lanjut, H. Abun menjelaskan bahwa subsidi yang diberikan pemerintah bukan untuk pengembang, melainkan kepada masyarakat dalam bentuk keringanan suku bunga kredit. Ia juga memastikan bahwa pengembang yang tergabung dalam Asprumnas selalu mengikuti aturan dan memberikan kualitas bangunan terbaik bagi konsumen.
“Semua perizinan kami urus sesuai regulasi. Kami juga berkomitmen memberikan kualitas bangunan terbaik,” katanya.
H. Abun khawatir pernyataan Gubernur Jabar bisa berdampak buruk bagi pengembang kecil yang bergerak di sektor perumahan subsidi.
“Apakah usaha kami mau dimatikan juga? Kami ini pengembang kecil, tapi tetap membayar pajak melalui BPHTB,” pungkasnya. ***




