Suatu rangkaian proses penyelidikan membutuhkan kerahasiaan yang bersifat absolut agar tidak terjadi kebocoran informasi. Dengan demikian, suatu perkara yang sedang diselidiki dapat semakin terang peristiwanya, alat bukti dapat terkumpul secara optimal, dan tersangka dapat ditemukan berdasarkan proses hukum yang objektif.

Bagaimana logikanya jika suatu proses penyelidikan atau penggeledahan harus terlebih dahulu memperoleh izin Presiden? Pendapat seperti itu, sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang menyalahkan penyidik kepolisian, menurut saya tidak memiliki dasar logika hukum yang kuat.

Tidak ada peraturan perundang-undangan yang memerintahkan aparat penegak hukum untuk meminta izin Presiden dalam melakukan penyelidikan suatu perkara, terlebih perkara korupsi atau tindak pidana pencucian uang (TPPU), meskipun kasus tersebut menyeret pejabat tinggi negara setingkat eselon I bahkan menteri sekalipun.

Apabila setiap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap pejabat negara harus mendapatkan izin Presiden terlebih dahulu, justru hal tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 Ayat (1), yang pada pokoknya menyatakan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Prinsip ini dikenal dengan asas equality before the law.

Artinya, setiap orang, baik masyarakat kelas bawah, menengah, maupun pejabat negara, ketika berhadapan dengan proses hukum harus diperlakukan secara setara tanpa adanya perlakuan khusus. Oleh karena itu, tidak diperlukan izin Presiden untuk melakukan proses penyelidikan atau penyidikan terhadap seseorang yang diduga terlibat tindak pidana.

Menurut saya, proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian dalam mengungkap suatu kasus sudah berada pada jalur yang benar, dengan tetap menjunjung tinggi integritas, menjaga kerahasiaan penyelidikan, serta mempertahankan profesionalitas penegakan hukum. Sikap tersebut juga sejalan dengan berbagai pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam sejumlah kesempatan yang menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh tebang pilih.

Sebagaimana pernah disampaikan Presiden Prabowo, “Jika untuk kepentingan penegakan hukum, lanjutkan pemeriksaan. Tidak perlu lapor-lapor kepada saya terlebih dahulu.”

Aryo Fadlian
Ahli Hukum Pidana Universitas Singaperbangsa Karawang