POJOKSATU.id, KARAWANG - Fajar Hari Santoso, seorang pengusaha showroom kendaraan roda empat di Kabupaten Karawang, mendapati dirinya menjadi tersangka dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Cisauk Resor Tangerang Selatan (Polres Metro Tangsel).
Kasus ini berawal setelah Fajar membeli mobil mewah BMW X5 senilai hampir setengah miliar rupiah.
Fajar merasa ada kejanggalan dalam penanganan kasus ini. Ia membeli BMW X5 secara resmi dengan bukti STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor). Namun, ia dianggap sebagai penadah mobil hasil kejahatan.
Baca Juga: Kaliwungu Karawang, Wisata Alam Indah dan Sejuk yang Dikelola Kelompok Tani
Menurut Dul Jalil, Penasehat Hukum Fajar, kliennya turut menjadi tersangka berdasarkan laporan kasus penipuan dan penggelapan yang diajukan oleh Heri Angga Wijaya ke Polsek Cisauk Resort Tanggerang Selatan pada 24 Agustus 2023.
Dul Jalil menganggap proses penanganan kasus ini keluar dari koridor hukum, karena prosedur-prosedur yang seharusnya diikuti tidak dilaksanakan.
"Klien kami dipanggil ke kantor Polsek Cisauk tanpa surat panggilan resmi. Proses pemeriksaan dilakukan tengah malam hingga pukul 03.00 WIB dinihari. Bahkan, ketika klien kami hendak pulang, dia malah dilarang oleh penyidik dengan alasan yang tak jelas," ungkap Dul Jalil.
Baca Juga: Para Kepala Desa di Ciampel Dilaporkan ke Kejari Karawang Terkait Gratifikasi
Dalam respons terhadap penanganan yang dianggap tidak sesuai prosedur, pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Cisauk ke Divisi Propam Mabes Polri.
Kanit Reskrim Polsek Cisauk Resor Tangerang Selatan, IPTU Margana, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini sesuai dengan prosedur.
Baca Juga: Penjelasan Kabid Dikdas Soal Polemik Proyek Rehab SDN Citarik 1 Karawang
Dia juga membela penetapan tersangka terhadap Fajar dan menegaskan bahwa mobil yang dibeli Fajar merupakan mobil hasil kejahatan.
Sementara itu, Fajar bersama dengan tim hukumnya bersiap untuk mengajukan pra-peradilan terkait statusnya sebagai tersangka. Kasus ini masih terus berkembang seiring dengan investigasi yang berlangsung. ***




