POJOKSATU.id, KARAWANG – Aktivis nasional Ferry Alexa, yang akrab disapa Jambul Merah, akan memimpin aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Kantor Pusat Maybank di Jakarta. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan skandal perbankan yang merugikan pengusaha asal Bandung, Kent Lisandi, hingga Rp 30 miliar.
Dugaan kasus ini menyeret nama Branch Manager Maybank Cabang Cilegon, Aris Setyawan, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian.
Jambul Merah mengungkapkan bahwa ia telah berkoordinasi dengan Kent Lisandi untuk melayangkan surat pemberitahuan aksi ke Polres Metro Jakarta Pusat. Aksi ini rencananya akan berlangsung selama tujuh hari berturut-turut hingga ada kejelasan mengenai hilangnya dana Rp 30 miliar tersebut.
"Kami akan turun ke jalan, mengepung Kantor Maybank. Ini bentuk solidaritas kami untuk sahabat kami Kent Lisandi, yang menjadi korban dugaan penipuan. Kami menuntut kejelasan dan pertanggungjawaban dari Maybank," tegas Jambul Merah, Senin (3/2/2025).
Selain aksi demo, Jambul Merah dan Kent Lisandi juga akan mengadukan kasus ini ke Komisi XI DPR RI. Mereka mendesak DPR RI untuk memanggil pihak Maybank guna mempertanggungjawabkan dugaan penyimpangan ini.
Baca Juga: 200 Warga Karawang Dapat Kesempatan Magang ke Jepang
"Dana Rp 30 miliar ini bukan jumlah kecil. Kent Lisandi mengalami kerugian besar akibat dugaan penipuan ini. Kami meminta DPR RI turun tangan untuk menindaklanjuti kasus ini," kata Jambul Merah.
Dalam wawancara eksklusif dengan wartawan, Kent Lisandi mengungkapkan kronologi dugaan penipuan yang menimpanya. Ia menjelaskan bahwa pada 11 November 2024, dirinya menginvestasikan Rp 30 miliar secara bertahap dengan janji dapat ditarik kembali pada 25 November 2024 melalui cek. Namun, saat hendak dicairkan, Maybank menolak transaksi tersebut.
Kent menyebut dana tersebut diberikan kepada Rohmat Setiawan, yang diduga bekerja sama dengan Aris Setyawan, Branch Manager Maybank Cabang Cilegon.
"Saya dijanjikan bahwa dana itu hanya digunakan sebagai ‘showing fund’ dan tidak akan dipakai atau ditransaksikan. Tapi saat ingin saya tarik, malah ditolak. Ini jelas indikasi kejahatan perbankan!" ujar Kent.
Kent akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 30 November 2024 dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/2684/XI/2024/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Rohmat Setiawan telah ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Desember 2024. Sementara itu, Aris Setyawan, Branch Manager Maybank Cilegon, baru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 31 Januari 2025.
Kent Lisandi mengucapkan terima kasih kepada Jambul Merah dan para aktivis yang siap mendukung perjuangannya dalam menuntut keadilan. Ia menyatakan dukungan penuh terhadap rencana aksi besar-besaran yang akan digelar di Kantor Pusat Maybank Jakarta. ***




