POJOKSATU.id, KARAWANG - Ferry Dharmawan, seorang pengusaha asal Karawang, melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pria berinisial EA ke Polres Karawang.
Ferry merasa dirugikan secara materiil setelah menyerahkan uang puluhan juta untuk proyek yang tidak pernah terlaksana. Pengaduan tersebut telah disampaikan melalui kuasa hukumnya dari Law Firm Alexa & Partners, yang dipimpin oleh Seandiva Virgia Ramadhan, S.H.
Setelah hari ini dilakukan pengaduan, pihak kuasa hukum selanjutnya akan membuat laporan polisi pada Senin pekan depan.
Menurut Ferry Dharmawan, yang juga pemilik Dharmawan Group Holding Company, ia telah mengenal EA cukup lama. Awal perkenalan tersebut terjadi karena EA menawarkan sejumlah proyek pemerintah yang disebut-sebut sedang ia pegang, salah satunya di RSUD Karawang dan Dinas Pertanian Kabupaten Karawang.
Ferry mengaku tertarik dengan proyek-proyek tersebut karena perusahaan miliknya memiliki spesifikasi yang sesuai dengan pekerjaan yang ditawarkan EA.
Baca Juga: Ferry Jambul Merah Jadi Ketua AKLINAS Karawang
Namun, menurut pengakuan Ferry, ia diminta untuk menyetorkan sejumlah uang sebagai tanda jadi agar proyek tersebut tidak dialihkan kepada pihak lain.
Sejak bulan September 2023, Ferry telah melakukan beberapa kali transfer uang ke rekening EA, dengan total mencapai puluhan juta rupiah. Sayangnya, proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi, bahkan setelah sejumlah uang diserahkan.
"Pelapor awalnya menerima tawaran proyek pengecatan fisik di RSUD Karawang dan pembuatan jalan di Dinas Pertanian Karawang dari Terlapor (EA). Namun, setelah investigasi lebih lanjut, ternyata proyek tersebut tidak ada. Ini jelas menunjukkan adanya tindakan manipulatif," ujar Seandiva Virgia Ramadhan, S.H., saat diwawancarai di Karawang pada Jumat 20 September 2024.
Seandiva juga menjelaskan bahwa kliennya telah berulang kali mencoba menghubungi EA untuk meminta penjelasan mengenai proyek yang dijanjikan.
Baca Juga: Jambul Merah Protes Video Bupati Karawang Dijadikan Iklan Promosi Perumahan Podomoro
Namun, hingga kini EA tidak memberikan itikad baik, bahkan tidak menjelaskan alasan ketidakadaan proyek tersebut.
"Berdasarkan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP, tindakan Terlapor memenuhi unsur penipuan dan penggelapan. Kami berharap Polres Karawang segera menindaklanjuti laporan ini," tegas Seandiva.
Dalam laporannya, Ferry merasa dirugikan secara finansial karena uang yang ia setorkan kepada EA hingga saat ini belum dikembalikan. Kerugian yang dialami oleh Ferry bukan hanya dalam bentuk uang, tetapi juga waktu dan kepercayaan yang telah disalahgunakan.
Seandiva Virgia Ramadhan menjelaskan bahwa laporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 372 dan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 378 KUHP mengatur tentang penipuan, yang berbunyi:
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun."
Sedangkan Pasal 372 KUHP mengatur tentang penggelapan yang menyatakan:
"Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900.000."
Baca Juga: Jambul Merah : Bila Perlu Saya yang Pimpin Perjuangan Kepung Pemda Karawang
Ferry Dharmawan melalui kuasa hukumnya berharap agar pihak Polres Karawang dapat segera memproses laporan ini dan memanggil Terlapor untuk dimintai keterangan.
"Kami juga mengharapkan adanya keadilan dan pengembalian hak-hak klien kami yang telah dirugikan secara materiil," tambah Seandiva.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Polres Karawang belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan ini. Namun, tim dari Law Firm Alexa & Partners optimis bahwa kasus ini akan segera mendapatkan titik terang, mengingat bukti-bukti yang sudah disampaikan kepada pihak berwenang. ***




