POJOKSATU.id, KARAWANG - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menggeledah beberapa kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan ruislagh (tukar-menukar) tanah milik Pemda Karawang dengan PT Intiland. Penggeledahan ini dilakukan pada Senin, 20 Mei 2024.

"Kami melakukan penggeledahan sebagai bagian dari penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi ruislagh tanah Pemda Karawang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H.

Proses penggeledahan dipimpin oleh Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jabar, I Made Agus Sastrawan, dimulai pukul 08.00 WIB. Tim jaksa penyidik menggeledah beberapa lokasi, yaitu Kantor Pemkab Karawang, Ruang Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karawang, Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karawang, serta Pendopo Kediaman Sekretaris Daerah Karawang.

"Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan adanya dugaan pelanggaran hukum sesuai dengan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Nur Sricahyawijaya.

Baca Juga: Kantor dan Kediaman Sekda Karawang Digeledah Kejati Jabar, Dikawal Polisi Bersenjata

Dalam penggeledahan ini, tim penyidik menyita beberapa barang bukti, termasuk dokumen, komputer, dan barang lainnya. Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan (B-4) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Penetapan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 80/Pen.Pid.B-GLD/2024/PN Kwg tanggal 14 Mei 2024.

"Dalam kasus ini, tanah Pemda Karawang seluas 4.935 m2 di Jalan Tuparev Karawang ditukar dengan tanah PT Jakarta Intiland seluas 59.087 m2 yang terletak di lima lokasi di Kabupaten Karawang," tambah Nur Sricahyawijaya.

Kasus ini tengah dalam tahap penyidikan dan Kejati Jabar berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara. ***