POJOKSATU.id, KARAWANG - Terdakwa dalam kasus anak gugat ibu kandung di Karawang, Kusumayati, belum ditahan meskipun perhatian masyarakat terus meningkat.
Pengadilan Negeri Karawang mengimbau masyarakat untuk tetap sabar mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Karawang, Albert Dwiputra Sianipar, menjelaskan bahwa persidangan masih berlangsung, dan status penahanan Kusumayati belum bisa dipastikan.
"Persidangan masih berjalan, kami meminta masyarakat untuk bersabar. Siapa yang tidak gemas melihat kasus ini? Namun, untuk penahanan, kami minta masyarakat untuk bersabar," ujarnya kepada media pada Senin (29/7/2024).
Albert menambahkan bahwa belum ada informasi resmi terkait status penahanan Kusumayati sejak perkara dilimpahkan dari Kejaksaan ke Pengadilan.
"Untuk status penahanan, kami hanya meneruskan. Jika dicek di sistem kami, terdakwa memang tidak ditahan sejak dari kepolisian dan Kejaksaan, bahkan di Pengadilan Negeri," jelasnya.
Saat ditanya alasan tidak adanya penahanan, Albert menyatakan bahwa proses sidang masih berlangsung dan majelis hakim tidak bisa memberikan pernyataan sebelum putusan dikeluarkan.
Baca Juga: Syarat Damai di Kasus Anak Gugat Ibu Kandung di Karawang Berbelit, Terdakwa Enggan Penuhi
"Semuanya hanya spekulasi karena belum ada putusan. Makanya tunggu putusan, hakim itu pasif. Majelis pasti tidak mau memberikan pernyataan terkait status pihak yang berperkara," imbuhnya.
Albert menegaskan bahwa jika Kusumayati tidak kooperatif dan tidak mematuhi perintah majelis hakim, pengadilan dapat memerintahkan penahanan.
"Jika terdakwa tidak mengindahkan imbauan majelis dan tindakan itu merugikan, kami bisa memerintahkan agar terdakwa ini ditahan," tegasnya.
Aktivis hukum Subang, Iing Irwansyah, turut mengomentari kasus ini. Ia menyebut bahwa kasus ini unik karena tidak hanya melibatkan hubungan ibu dan anak, tetapi juga karena Kusumayati dianggap istimewa.
"Ini kasus unik, bukan hanya soal ibu dan anak, tapi terdakwa ini istimewa. Dia bebas bergerak tanpa penahanan," kata Iing pada Sabtu (10/8/2024).
Baca Juga: Rombongan Mobil Kyai Diserang OTK di Rengasdengklok Karawang, Banser dan Santri Babak Belur
Menurut Iing, kasus ini melibatkan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun. Namun, tidak ada penahanan sejak proses hukum dimulai.
"Pasalnya 263, ancamannya berat. Tapi mulai dari tahap 1 hingga tahap 3, terdakwa bebas saja. Masih ingat kasus nenek Minah yang mencuri 3 buah kakao? Selama proses dia dipenjara dan divonis 1,5 bulan. Ini pemalsu tanda tangan malah bebas," ungkapnya.
Iing juga menyebut kabar bahwa hakim sempat menawarkan mediasi untuk menyelesaikan kasus ini secara damai. "Hakim tidak punya kewenangan untuk mediasi, karena pengadilan adalah tempat mencari keadilan. RJ (Restorative Justice) hanya untuk ancaman hukuman di bawah dua tahun," tambahnya.
Baca Juga: Kapolri Didesak Tangkap Provokator Isu Sara di Karawang
Iing menyoroti bahwa Kusumayati justru aktif berbicara di media sosial meski diminta untuk tidak berkomentar selama persidangan.
"Hakim meminta para pihak diam selama proses hukum, tapi terdakwa malah aktif di kanal YouTube, ada di Uya Kuya. Terdakwa ini seolah super power," ujarnya.
Iing menekankan bahwa syarat penangguhan penahanan cukup kompleks, apalagi ancaman pidananya berat.
"Alasan majelis hakim tidak menahan? Terdakwa mengaku jompo, tapi masih aktif berkeliling Jakarta untuk podcast. Komisi Yudisial harus turun memeriksa majelis hakim untuk menjaga marwah peradilan," pungkasnya. ***




