POJOKSATU.id, KARAWANG – Sidang lanjutan kasus anak menggugat ibu kandung di Pengadilan Negeri Karawang berlangsung sengit pada Selasa (20/8/2024).
Terdakwa Kusumayati menghadirkan saksi ahli yang justru memberikan keterangan yang memberatkan posisinya.
Zaenal Abidin, kuasa hukum pelapor Stephanie, menyatakan bahwa pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh terdakwa adalah tindakan yang disengaja untuk menghilangkan hak-hak Stephanie sebagai salah satu ahli waris.
"Jika dia sadar, terdakwa tidak akan melakukan pemalsuan tanda tangan. Dia tahu anaknya ada tiga, seharusnya dia sadar bahwa tindakan tersebut menghilangkan hak-hak mereka," ujar Zaenal setelah sidang di Pengadilan Negeri Karawang.
Zaenal juga mengungkapkan bahwa akibat ulah terdakwa, aset-aset perusahaan milik keluarga almarhum Sugianto, ayah pelapor sekaligus suami terdakwa, sudah beralih kepemilikan.
"Aset-aset di perusahaan Bimajaya Mustika sudah tidak ada semua, beralih ke Bimajaya Manggala. Semua ini sangat transparan, jadi jangan menggunakan intrik untuk menghilangkan harta warisan dengan mengalihkan aset," tegasnya.
Dalam persidangan, Zaenal menambahkan bahwa motif terdakwa dalam membuat surat keterangan waris (SKW) sudah jelas, yaitu untuk mengalihkan saham, bukan membagi hak waris.
Baca Juga: Saksi Notaris Ungkap Dugaan Kebohongan Adik dan Kakak Stephanie
"Terdakwa memalsukan tanda tangan bukan untuk membagi hak waris, tapi untuk mengalihkan saham agar terdakwa dan kedua anaknya bisa menguasai saham utuh," jelasnya.
Selain itu, Zaenal menuding kedua saudara pelapor, Dandy dan Ferline, ikut serta dalam penggunaan akta perubahan pemegang saham yang didasari SKW tersebut, dengan niat menguasai saham perusahaan keluarga.
"Dandy dan Ferline diduga ikut serta menggunakan akta itu. Mereka seharusnya juga diarahkan menjadi tersangka," tambahnya.
Stephanie, selaku pelapor, menyatakan bahwa persidangan kali ini lebih adil karena saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak terdakwa memberikan keterangan yang objektif.
"Meskipun saksi ahli dihadirkan oleh terdakwa, tidak ada keterangan yang meringankan. Semua terungkap bahwa tindakan terdakwa adalah tindak pidana," kata Stephanie.
Stephanie juga meyakini bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan memberikan tuntutan maksimal setelah mendengar keterangan dari saksi.
"Saya yakin JPU akan memberikan tuntutan maksimal. Mudah-mudahan tuntutannya sesuai," ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Sukanda, mengonfirmasi bahwa kesaksian ahli yang dihadirkan terdakwa justru memperkuat unsur pidana dalam kasus ini.
"Kesaksiannya objektif dan sesuai dengan harapan. Surat itu (SKW dan akta perubahan saham) memang dibuat untuk digunakan dengan memalsukan tanda tangan," ucap Sukanda.
Dengan demikian, Sukanda menegaskan bahwa perkara ini merupakan murni tindak pidana yang harus diselesaikan secara hukum. "Motifnya sudah jelas, ini harus diselesaikan dengan pidana," pungkasnya. ***




