KARAWANG, POJOKSATU.id - Polemik dugaan korupsi Dana Desa Kutaampel, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, kian memanas. Pihak pelapor menegaskan, laporan terhadap Kepala Desa Kutaampel terkait dugaan penyimpangan Dana Desa tahun anggaran 2025 telah diserahkan kepada Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polresta Karawang.
Pelapor, H. Karna, melalui kuasa hukumnya mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti pendukung kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
H. Karna pun menanggapi pernyataan kuasa hukum Kepala Desa Kutaampel yang meminta agar tidak ada pihak yang menyebarkan opini maupun menyerang pribadi kepala desa. Menurutnya, laporan tersebut bukan sekadar membangun opini, melainkan persoalan yang telah dibawa ke jalur hukum.
“Ini sedang dalam proses pemeriksaan pihak kepolisian. Semua dokumen sudah kami serahkan melalui pengacara kami kepada pihak berwenang. Bahkan, pihak pemerintah desa juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan,” tegas H. Karna.
Ia menilai, persoalan tersebut seharusnya ditempatkan secara proporsional. Laporan dugaan penyimpangan anggaran tidak semestinya langsung dianggap sebagai serangan pribadi, karena substansinya berkaitan dengan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa.
H. Karna juga menanggapi pernyataan kuasa hukum kepala desa yang menantang pihak pelapor untuk membuka dokumen sebagai bukti atas dugaan yang disampaikan.
Menurutnya, dokumen yang berkaitan dengan laporan Dana Desa tahun 2025 telah diserahkan kepada kuasa hukum pelapor dan Tipidkor Polresta Karawang.
“Dokumen mana yang dimaksud untuk dibuka? Semua sudah kami serahkan kepada pengacara kami dan pihak Tipidkor Polresta Karawang. Jadi, laporan ini bukan hanya bicara atau melempar tuduhan, tetapi sudah kami bawa ke jalur hukum,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sindiran terhadap polemik yang berkembang. Sebab, ketika persoalan sudah masuk dalam penanganan aparat penegak hukum, pembuktian semestinya diuji melalui dokumen, keterangan para pihak, dan proses pemeriksaan yang objektif, bukan sekadar adu pernyataan di ruang publik.
H. Karna menegaskan, pihaknya memilih mempercayakan penanganan laporan tersebut kepada kuasa hukum dan kepolisian.
Lebih lanjut, H. Karna menyebut laporan yang disampaikan saat ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan Dana Desa tahun anggaran 2025. Sementara itu, persoalan pada tahun anggaran 2023 dan 2024 disebutnya belum masuk dalam laporan yang dimaksud.
“Kalau yang ditanyakan dokumen tahun 2023 dan 2024, itu berbeda. Yang kami laporkan saat ini berkaitan dengan tahun 2025. Untuk yang tahun sebelumnya, itu mungkin yang belum dilaporkan,” ungkapnya.
Meski demikian, dugaan terkait pengelolaan anggaran pada tahun-tahun tersebut tetap harus dibedakan dari laporan yang sedang diproses. Setiap dugaan memerlukan dokumen pendukung serta pemeriksaan tersendiri agar tidak menimbulkan kesimpulan yang mendahului proses hukum.
H. Karna menegaskan, pihaknya tidak ingin persoalan ini berhenti pada perdebatan terbuka. Ia berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti laporan berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan.
“Laporan sudah kami serahkan. Selanjutnya, kami percayakan kepada pengacara dan pihak kepolisian,” tegasnya.
Kini, publik menunggu bagaimana tindak lanjut aparat penegak hukum terhadap laporan tersebut. Jika dokumen telah diserahkan, pemeriksaan harus berjalan secara profesional dan transparan sesuai kewenangan. Jika ada bantahan dari pihak terlapor, bantahan itu pun semestinya diuji berdasarkan fakta dan bukti.
Sebab, dalam urusan dana publik, yang paling dibutuhkan bukan sekadar saling menantang untuk membuka dokumen, melainkan kejelasan pertanggungjawaban anggaran. Namun, dugaan tetaplah dugaan sampai ada hasil pemeriksaan dan keputusan hukum yang membuktikannya.***




