POJOKSATU.id, KARAWANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Lama Rengasdengklok setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan yang memenangkan Pemkab bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang dalam perkara sengketa lahan dengan kelompok pedagang.
Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam Bappeda Karawang, Nanang Fahkrurazi, mengatakan pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti keputusan hukum tersebut.
“Putusan MA sudah jelas menyatakan Pemkab Karawang dan BPN sebagai pihak yang sah. Karena itu kami akan segera mengeksekusi tindak lanjut di lapangan,” ujarnya. Kamis 21 Agustus 2025.
Baca Juga: Relokasi PKL Pasar Lama Rengasdengklok Menang di MA, Pedagang Wajib Pindah
Nanang menambahkan, langkah teknis akan dibahas bersama sejumlah instansi terkait di lingkup Pemkab Karawang. Agenda utamanya adalah penentuan jadwal pembongkaran sekaligus penataan ulang kawasan Pasar Lama Rengasdengklok.
“Surat keputusan dari pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung sudah final. Saat ini tinggal bagaimana implementasinya dalam bentuk penertiban dan penataan kembali,” tegasnya. ***




