POJOKSATU.id, KARAWANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang kembali melanjutkan program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) bagi masyarakat miskin.
Pada tahun 2026, Pemkab Karawang menyiapkan anggaran sebesar Rp114,48 miliar untuk memperbaiki sebanyak 2.441 unit rumah warga yang masuk kategori tidak layak huni.
Berdasarkan data Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Karawang menjadi daerah dengan alokasi anggaran penanganan Rutilahu terbesar kedua di Indonesia.
Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk membantu masyarakat memiliki tempat tinggal yang lebih layak, sehat, dan aman.
Sebelumnya, pada tahun 2025, Pemkab Karawang telah merealisasikan perbaikan 2.870 unit rumah tidak layak huni dengan anggaran mencapai Rp134,6 miliar.
Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Karawang mengatakan program Rutilahu tidak hanya bertujuan memperbaiki kondisi bangunan rumah.
Baca Juga: Mahfud MD Dukung Desakan MUI, Hukuman Mati untuk Koruptor Ternyata Sudah Diatur dalam UU
Menurutnya, bantuan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup keluarga penerima manfaat.
"Ketika rumah warga sudah layak dan aman untuk ditempati, beban ekonomi mereka bisa berkurang. Dana yang sebelumnya digunakan untuk memperbaiki rumah dapat dialihkan untuk kebutuhan lain seperti pendidikan anak, kesehatan, hingga modal usaha," ujarnya.
Selain itu, rumah yang sehat dan memiliki sanitasi yang baik juga dapat membantu mencegah berbagai penyakit serta mendukung tumbuh kembang anak.
Syarat Penerima Bantuan Rutilahu
Pemkab Karawang menetapkan sejumlah syarat bagi warga yang ingin mendapatkan bantuan rehabilitasi rumah.
Untuk program Rutilahu reguler, calon penerima harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Terdaftar sebagai masyarakat miskin atau keluarga prasejahtera di Dinas Sosial.
- Belum pernah menerima bantuan Rutilahu sebelumnya.
- Memiliki KTP atau Kartu Keluarga.
- Memiliki rumah yang masuk kategori tidak layak huni.
- Rumah berdiri di atas tanah milik sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat, girik, atau surat keterangan kepemilikan.
- Memiliki luas tanah minimal 28,8 meter persegi.
- Menyertakan foto kondisi rumah.
Sementara untuk rumah yang rusak berat atau roboh akibat bencana maupun kondisi darurat lainnya, terdapat syarat tambahan berupa surat keterangan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Pengajuan Melalui Aplikasi SI IMAH
Pemkab Karawang kini menerapkan sistem pengajuan bantuan secara digital melalui aplikasi SI IMAH.
Warga yang ingin mengajukan bantuan harus terlebih dahulu menyampaikan usulan kepada kepala desa atau lurah setempat.
Setelah itu, pemerintah desa akan melakukan musyawarah dan verifikasi awal sebelum data diunggah ke aplikasi SI IMAH.
Usulan yang masuk kemudian dipantau oleh pihak kecamatan dan diverifikasi kembali oleh Dinas PRKP melalui pengecekan langsung ke lapangan.
Jika dinyatakan memenuhi syarat, nama penerima bantuan akan ditetapkan melalui Keputusan Bupati Karawang sebelum proses pembangunan dilaksanakan.
Warga Diminta Ikuti Prosedur Resmi
Pemkab Karawang mengimbau masyarakat untuk mengikuti seluruh prosedur yang telah ditetapkan dan tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan bantuan dengan imbalan tertentu.
Seluruh proses pengajuan dilakukan melalui mekanisme resmi dan dapat dipantau melalui sistem yang telah disiapkan pemerintah.
Selain itu, Pemkab Karawang juga terus mengupayakan penambahan kuota bantuan pada perubahan APBD mendatang agar semakin banyak warga yang dapat merasakan manfaat program rumah layak huni.
Melalui program ini, pemerintah berharap kualitas hidup masyarakat miskin di Karawang semakin meningkat dan lingkungan permukiman menjadi lebih sehat serta nyaman untuk dihuni. ***




