POJOKSATU.id, KARAWANG - Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang berhasil meraih penghargaan sebagai Badan Publik kategori Pemerintah Daerah yang Informatif dalam e-monitoring transparansi informasi publik di tingkat Jawa Barat.

Upacara penghargaan dilaksanakan di Gedung Sate, Bandung, pada hari Kamis.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Pejabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karawang, Wahidin, yang mewakili Plt Bupati Karawang.

Penghargaan ini dianggap penting karena sejalan dengan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Daerah Jawa Barat, mencerminkan komitmen badan publik dalam mematuhi undang-undang, serta memberikan motivasi bagi badan publik yang telah sungguh-sungguh menjalankan UU Keterbukaan Informasi.

Baca Juga: Kontingen Karawang Sumbang Medali Emas Kedua di Porpemda XV Jabar

Pejabat (PJ) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menyatakan bahwa keterbukaan informasi bagi badan publik adalah suatu keharusan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam kesempatan tersebut, Bey Machmudin juga menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah daerah yang berhasil meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 Tingkat Provinsi Jawa Barat.

"Keterbukaan adalah suatu keharusan, dan langkah selanjutnya adalah bagaimana kita merespons kebutuhan masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: BPBD Karawang Siaga Bencana Hidrometereologi Banjir dan Tanah Longsor

Ketua Komisi Informasi Jabar, Ijang Faisal, melaporkan bahwa terdapat 17 kabupaten/kota yang meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 Tingkat Provinsi Jawa Barat, menunjukkan peningkatan lebih dari 50 persen.

"Dalam pelaksanaan e-monitoring ini, partisipasi mencapai 97 persen, dengan 105 badan publik mengembalikan form data dari 108 yang mengikuti e-monitoring," ujar Ijang Faisal. ***