POJOKSATU.id, KARAWANG - Sejumlah anggota Pemantau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Karawang 2024 yang tergabung dalam Pemantau Demokrasi Pelita Sayap Putih (PDPSP) mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang pada Senin siang (14/10/2024).
Kedatangan mereka bertujuan mempertanyakan berbagai dugaan pelanggaran dalam proses Pilkada, yang menurut mereka belum ditindaklanjuti dengan tegas oleh Bawaslu.
Salah satu isu yang disoroti adalah rangkap jabatan yang dilakukan oleh anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Menurut PDPSP, sejumlah anggota Panwascam diketahui masih memiliki pekerjaan lain yang melanggar peraturan di instansi asal mereka, seperti anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), aparatur desa, hingga guru madrasah yang masih aktif bekerja di bawah Kementerian Agama. Padahal, dalam persyaratan yang ditetapkan oleh Bawaslu, anggota Panwascam yang memiliki jabatan lain diwajibkan untuk mengundurkan diri jika terpilih.
“Sudah lama PDPSP berkirim surat mempertanyakan terkait anggota Panwascam yang diduga rangkap jabatan, tetapi hingga saat ini belum ada jawaban dan tindak lanjut dari Bawaslu,” ujar Ketua PDPSP, Sofyan, usai audiensi dengan Bawaslu Karawang.
Baca Juga: Acep Jamhuri Borong Dagangan Warga di Karawang Timur, Disambut Antusias Masyarakat
Selain itu, PDPSP juga mempertanyakan penanganan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah oknum aparatur desa, aparatur sipil negara (ASN), serta penggunaan tempat ibadah dan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye.
Beberapa contoh pelanggaran yang disebutkan antara lain dugaan kampanye di tempat ibadah oleh calon bupati nomor urut 2, dugaan ketidaknetralan ASN di beberapa sekolah saat pembagian Program Indonesia Pintar (PIP) yang dihadiri oleh calon wakil bupati nomor urut 02, hingga dugaan penggunaan kantor desa untuk kegiatan politik praktis.
“Sampai saat ini, dugaan-dugaan tersebut masih menjadi tanda tanya besar. Apakah akan ada tindakan nyata dari Bawaslu atau tidak?” kata Sofyan.
Menurutnya, Bawaslu menyatakan bahwa dugaan-dugaan tersebut tidak memenuhi unsur formil dan materiil untuk ditindaklanjuti. Hal ini, lanjut Sofyan, bertentangan dengan sosialisasi Bawaslu yang kerap mengingatkan ASN dan aparatur desa untuk tidak terlibat politik praktis serta melarang penggunaan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye.
Baca Juga: Pejabat Karawang yang Rumahnya Diteror Petasan Bantah Rusak Rumah Tangga Orang
“PDPSP meminta agar Bawaslu segera mengambil tindakan jika dugaan pelanggaran tersebut memang memenuhi unsur pelanggaran Pilkada. Namun, jawaban yang kami dapatkan hanya sebatas hasil penelusuran awal,” tambahnya.
Lebih lanjut, Sofyan menyoroti ironisnya sikap Bawaslu yang terkesan tidak serius dalam menindak pelanggaran, terutama karena minimnya saksi yang bersedia memberikan keterangan.
“Bawaslu menganggap tidak terpenuhinya unsur materiil dan formil karena saksi yang diundang tidak datang. Ini tentunya menjadi masalah besar bagi kami,” ucapnya.
Menurut Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Pasal 9 Ayat 4 dan 5, syarat formil dan materiil meliputi identitas pelapor, pihak terlapor, serta waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran.
Baca Juga: Pria di Karawang Nekat Ledakkan Kembang Api di Rumah Oknum ASN Diduga Perusak Rumah Tangganya
Sementara, Pasal 19 Ayat 2 menyebutkan bahwa informasi awal dugaan pelanggaran bisa berasal dari berbagai sumber, termasuk media sosial dan media cetak.
PDPSP menegaskan pentingnya Bawaslu untuk bertindak tegas dan sesuai aturan yang berlaku agar dugaan pelanggaran tidak terulang dan pemilu bisa berjalan dengan jujur serta adil.
"Kami berharap Bawaslu benar-benar serius dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawas pemilu, bukan sekadar melakukan penelusuran tanpa tindakan nyata," pungkas Sofyan.***




