POJOKSATU.id, KARAWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang tengah mematangkan rencana penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Cikampek. Penertiban ini menjadi bagian dari upaya penataan pasar dan ruang publik agar lebih tertib dan nyaman.

Camat Cikampek, Usep Supriatna, menyatakan bahwa pelaksanaan penertiban akan dilakukan setelah seluruh persiapan rampung. Menurutnya, waktu pelaksanaan belum ditentukan karena proses koordinasi masih berlangsung.

“Waktunya kami undur karena persiapan masih dimatangkan,” ujar Usep saat dikonfirmasi pada Senin, 5 Mei 2025.

Ia menjelaskan bahwa sejak Desember 2023, pihak Kecamatan Cikampek telah melakukan sosialisasi kepada para PKL mengenai penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pemanfaatan ruang publik. Sosialisasi dilakukan melalui imbauan, teguran, hingga peringatan secara bertahap.

Baca Juga: Terinspirasi KDM, Warga Karawang Wetan Rela Kotor-kotoran Bersihin Sampah di Selokan

"Sejak akhir 2023 kami sudah sampaikan ke para pedagang terkait aturan ini, dengan pendekatan persuasif dan edukatif," jelasnya.

Penertiban PKL nantinya akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang sesuai tugas pokok dan fungsinya. Usep menegaskan bahwa proses ini akan mengedepankan aspek kemanusiaan, termasuk skema relokasi yang layak serta solusi jangka panjang demi menjaga keberlangsungan usaha para pedagang kecil.

“Pelaksanaan penertiban sepenuhnya menjadi kewenangan Satpol PP Kabupaten, tentu dengan pendekatan yang humanis dan memperhatikan dampak sosial,” katanya. ***